Divonis 15 Tahun, Novanto: Saya Betul-betul Sangat Syok
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Setya Novanto mengaku terpukul dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara korupsi KTP-El. Mantan Ketua DPR RI ini divonis pidana 15 tahun penjara.
“Saya betul-betul sangat syok (terpukul). Keputusannya sangat syok sekali. Karena saya lihat, apa yang didakwakan itu dan apa yang disampaikan itu, itu perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada,” katanya, selepas sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Meski begitu, Novanto tetap menghormati putusan tersebut. Ia pun mempertimbangkan untuk memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
“Saya menghargai dan saya lagi minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara,” imbuhnya.
Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam proyek pengadaan KTP-el. Selain divonis 15 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang dia titipkan kepada KPK. Kemudian juga dicabut hak politiknya dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Sumber : poskota
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor |
Meski begitu, Novanto tetap menghormati putusan tersebut. Ia pun mempertimbangkan untuk memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
“Saya menghargai dan saya lagi minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara,” imbuhnya.
Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam proyek pengadaan KTP-el. Selain divonis 15 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang dia titipkan kepada KPK. Kemudian juga dicabut hak politiknya dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar