Header Ads

Kasek dan Guru Diingatkan Tidak Kutip Biaya Pengambilan SKHUN

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Seluruh kepala sekolah negeri baik SMP dan SD di Kota Pematangsiantar diingatkan untuk tidak mengotak-atik atau melakukan pemotongan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di tempatnya masing-masing.

Selain itu, kepala sekolah dilarang mengutip biaya apapun kepada siswa seperti pengambilan SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah.


Karena biaya sekecil apapun, kita misalkan Rp 10 ribu sudah sangat bermanfaat bagi siswa yang benar-benar tidak mampu.

Demikian ditegaskan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE MM dihadapan Kepala sekolah SMPN dan SDN yang dikumpulkan di rumah dinas Jalan MH.Sitorus, Jumat sore ( 27/4/2018).

Dirinya menegaskan akan memberikan sanksi terhadap oknum-oknum kasek dan guru, bila dikemudian hari ada pungutan tak resmi seperti yang ia sampaikan barusan.

" Saya tak segan-segan menindak tegas. Namun, apakah bapak-ibu berkenan, jika ia kiranya bapak-ibu dapat mengikutinya,"ucap Hefriansyah.

Selain itu, Hefriansyah juga meminta kasek maupun guru yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan tak resmi ketika mengurus kenaikan pangkat maupun jabatan di BKD untuk melaporkan kepada ajudannya.

Kemudian, dia meminta agar tenaga pendidik lebih bergiat mendidik siswa hingga cerdas sebagaimana dengan julukan Kota Pematangsiantar sebagai Kota Pendidikan.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.