KPK Duga Bupati Bandung Barat Terima Suap untuk Biaya Kampanye Istri
LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bandung Barat Abubakar telah meminta dana ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah yang maju mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terungkap, Abubakar menyampaikan permintaan dana itu dalam beberapa kali pertemuannya dengan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pada Januari hingga April.
“Hingga April, bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk membayar lembaga survei,” kata Saut, Rabu (12/4/2018) malam.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, kata Saut, Abubakar yang juga Ketua DPC PDIP Bandung Barat meminta bantuan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati (WLW), dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah Adiyoto (ADY). Permintaan itu kemudian dituruti dan dibantu pula oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Hikayat (AHI).
“WLW dan ADY ditugaskan menagih ke SKPD sesuai janji yang disepakati,” ujar Saut.
Sejauh ini, KPK baru menyita Rp435 juta yang diduga merupakan suap kepada Abubakar.
“Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp435 juta,” beber Saut.
Abubakar merupakan Bupati Bandung Barat dua periode. Untuk itu, Abubakar tak dapat maju lagi dalam Pilkada serentak kali ini.
Atas perbuatannya itu, KPK kemudian menetapkan Abubakar bersama Weti dan Adiyoto sebagai pihak yang diduga menerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : poskota
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terungkap, Abubakar menyampaikan permintaan dana itu dalam beberapa kali pertemuannya dengan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pada Januari hingga April.
“Hingga April, bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk membayar lembaga survei,” kata Saut, Rabu (12/4/2018) malam.
![]() |
Bupati Bandung Barat, |
“WLW dan ADY ditugaskan menagih ke SKPD sesuai janji yang disepakati,” ujar Saut.
Sejauh ini, KPK baru menyita Rp435 juta yang diduga merupakan suap kepada Abubakar.
“Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp435 juta,” beber Saut.
Abubakar merupakan Bupati Bandung Barat dua periode. Untuk itu, Abubakar tak dapat maju lagi dalam Pilkada serentak kali ini.
Atas perbuatannya itu, KPK kemudian menetapkan Abubakar bersama Weti dan Adiyoto sebagai pihak yang diduga menerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar