Header Ads

KPK Larang 38 Anggota DPRD Sumut Bepergian ke Luar Negeri

LONTAS PUBLIK - JAKARTA, Sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara dilarang bepergian ke luar negeri. Hal itu menyusul adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencegahan terhadap 38 anggota dewan yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

BAGA JUGA  Tebaran Duit Miliaran dari Gatot Pujo yang Jerat Anggota DPRD Sumut


“Telah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk 38 tersangka dalam TPK Suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (25/4/2018).

“Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung 19 April 2018,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018. KPK menduga anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp300 juta hingga Rp350 juta dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.

Suap diduga berkaitan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber  : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.