Masyarakat Siantar Dukung Kawasan Tanpa Rokok Segera Diberlakukan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Adanya rencana Pemko Siantar menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pematangsiantar sangat disambut baik masyarakat.
Salah satunya datang dari Jali (47 thn) warga yang beralamat di Pasar Pagi Rindam Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dia mengatakan bahwa KTR itu sangat penting untuk membatasi masyarakat merokok di ruang terbuka yang banyak digunakan publik.
Seperti Lapangan Merdeka atau Taman Bunga Kota Pematangsiantar, lokasi ini kerap digunakan masyarakat banyak untuk olahraga dan menghirup udara segar.
BACA JUGA Asisten I Leonardo Simanjuntak,SH M.Hum Gagas Kawasan Tanpa Rokok di Siantar
" Semua kan tahu, Lapangan Merdeka ini kerap dijadikan untuk olahraga. Kita olahraga kan untuk sehat. Nah, kalau ada masyarakat yang merokok itu sehat lagi namanya," tanya Jali.
Makanya, ia mengaku kesal ketika berjumpa dengan masyarakat yang merokok di Lapangan Merdeka. Bahkan, ia pernah menegur agar orang itu menghentikan aktivitas merokoknya karena dinilai telah menggangu.
"Pernah sih menegurnya tapi sopan. Namun, tak berhenti juga ya kita biarkan saja,"kesal Jali yang kebetulan sedang olahraga di Lapangan Merdeka, Kamis sore ( 26/4/2018).
Berangkat dari itu, dirinya meminta agara Pemko Siantar memberlakukan KTR secepat mungkin. Bila dibandingkan daerah lain, Pemko Siantar dinilai sudah tertinggal. Seperti daerah Bogor yang sudah menerapkan KTR di ruang terbuka publik, Kota Medan di salah satu Universitas sudah menerapkan KTR. Nah, masa Pemko Siantar tidak meniru sesuatu yang baik bagi masyarakat.
"Maunya KTR itu cepat diterapkan. KTR kan hanya membatasi orang-orang merokok. Misalnya, di Lapangan Merdeka, Lapangan H.Adam Malik. Jadi ada disiapkan tempat khusus untuk orang-orang merokok. Jadi asap rokok itu, hanya dinikmati oleh perokok tersebut. Dan bukan orang yang tidak perokok,"ucapnya.
Dukungan yang sama juga diucapkan R. Sinaga warga jalan Pane. Dia mengatakan, penerapan KTR di ruang publik membuat orang tua tak ragu-ragu membawa anak kecilnya.
Dan menciptakan kawasan yang sehat dan tidak terkontaminasi dengan asap rokok.
" Orang tua tak lagi was-was bawa anaknya ke ruang publik. Dan memberi ruang yang luas bagi orang yang ingin sehat,"kata pria tersebut.
Sebelumnya, KTR ini diketahui dari paparan Asisten I, Leonardo Simanjuntak, SH Mhum saat didaulat sebagai pembicara yang dihadiri stakeholder mulai dari Kepala BNNK Pematangsiantar, AKBP Saudara Sinuhaji, Kepala BPJS Pematangsiantar, Windharlan Siallagan SE MM AAK, Kepala dinas kesehatan, dr.Ronald Saragih beserta jajarannya, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan perbankan.
Ia menamakannya gagasan perubahan yang akan disampaikan kepada Walikota untuk mendapat persetujuan dibuatkan Perwanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Salah satunya datang dari Jali (47 thn) warga yang beralamat di Pasar Pagi Rindam Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dia mengatakan bahwa KTR itu sangat penting untuk membatasi masyarakat merokok di ruang terbuka yang banyak digunakan publik.
Seperti Lapangan Merdeka atau Taman Bunga Kota Pematangsiantar, lokasi ini kerap digunakan masyarakat banyak untuk olahraga dan menghirup udara segar.
BACA JUGA Asisten I Leonardo Simanjuntak,SH M.Hum Gagas Kawasan Tanpa Rokok di Siantar
Jali saat berolahraga di Lapangan Merdeka (Taman Bunga) Kota Pematangsiantar. |
Makanya, ia mengaku kesal ketika berjumpa dengan masyarakat yang merokok di Lapangan Merdeka. Bahkan, ia pernah menegur agar orang itu menghentikan aktivitas merokoknya karena dinilai telah menggangu.
"Pernah sih menegurnya tapi sopan. Namun, tak berhenti juga ya kita biarkan saja,"kesal Jali yang kebetulan sedang olahraga di Lapangan Merdeka, Kamis sore ( 26/4/2018).
Berangkat dari itu, dirinya meminta agara Pemko Siantar memberlakukan KTR secepat mungkin. Bila dibandingkan daerah lain, Pemko Siantar dinilai sudah tertinggal. Seperti daerah Bogor yang sudah menerapkan KTR di ruang terbuka publik, Kota Medan di salah satu Universitas sudah menerapkan KTR. Nah, masa Pemko Siantar tidak meniru sesuatu yang baik bagi masyarakat.
"Maunya KTR itu cepat diterapkan. KTR kan hanya membatasi orang-orang merokok. Misalnya, di Lapangan Merdeka, Lapangan H.Adam Malik. Jadi ada disiapkan tempat khusus untuk orang-orang merokok. Jadi asap rokok itu, hanya dinikmati oleh perokok tersebut. Dan bukan orang yang tidak perokok,"ucapnya.
Dukungan yang sama juga diucapkan R. Sinaga warga jalan Pane. Dia mengatakan, penerapan KTR di ruang publik membuat orang tua tak ragu-ragu membawa anak kecilnya.
Dan menciptakan kawasan yang sehat dan tidak terkontaminasi dengan asap rokok.
" Orang tua tak lagi was-was bawa anaknya ke ruang publik. Dan memberi ruang yang luas bagi orang yang ingin sehat,"kata pria tersebut.
Sebelumnya, KTR ini diketahui dari paparan Asisten I, Leonardo Simanjuntak, SH Mhum saat didaulat sebagai pembicara yang dihadiri stakeholder mulai dari Kepala BNNK Pematangsiantar, AKBP Saudara Sinuhaji, Kepala BPJS Pematangsiantar, Windharlan Siallagan SE MM AAK, Kepala dinas kesehatan, dr.Ronald Saragih beserta jajarannya, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan perbankan.
Ia menamakannya gagasan perubahan yang akan disampaikan kepada Walikota untuk mendapat persetujuan dibuatkan Perwanya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar