Menag apresiasi penghulu laporkan 59 gratifikasi
LINTAS PUBLIK, Kejujuran dan komitmen mencegah korupsi bisa diteladankan siapa saja. Termasuk inspirasi yang diberikan seorang penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.
Abdurrahman Muhammad Bakrie, adalah contoh aparat sipil negara (ASN) yang aktif melaporkan penerimaan gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, Abdul begitu akrab disapa telah melaporkan penerimaan gratifikasi sebanyak 59 kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dedikasinya tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengganjarnya dengan penghargaan sebagai ASN berintegritas.
Penghargaan diberikan Senin (2/04) malam, bersamaan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenag.
Menag Lukman menyampaikan apresiasi kepada Bakri yang telah mengharumkan nama penghulu Indonesia karena rutin melaporkan gratifikasi ke KPK. Menurut Menag, nilai penting dari yang dilakukan Bakri adalah konsistensinya mengklarifikasi harta yang didapatnya, apakah itu haknya atau bukan. Soal jumlahnya memang relatif, yaitu sekitar Rp 4,2 juta. Namun spiritnya yang merupakan wujud dari kejujuran patut diteladani.
"Satu hal yang paling pokok dari itu adalah konsistensinya dalam mengklarifikasi harta apakah itu miliknya atau bukan,” ujar Menag , Selasa (3/4/2018).
Menurut Abdul, aksi melaporkan gratifikasi ke KPK itu dia mulai sejak 2015, yaitu setelah ada kebijakan tentang gratifikasi. Jumlahnya beda-beda. Sekali menikahkan bisa Rp 25 ribu sampai Rp 200 ribu. Meski setiap bertugas sebagai penghulu di luar jam kerja dan di luar kantor, dia selalu memberi pengertian kepada warga agar tidak perlu memberi uang tambahan, sebab uang Rp 600 ribu yang dibayarkan warga sudah termasuk biaya transportasi dan jasa profesi.
Sumber : elshintas
Abdurrahman Muhammad Bakrie, adalah contoh aparat sipil negara (ASN) yang aktif melaporkan penerimaan gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, Abdul begitu akrab disapa telah melaporkan penerimaan gratifikasi sebanyak 59 kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dedikasinya tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengganjarnya dengan penghargaan sebagai ASN berintegritas.
Penghargaan diberikan Senin (2/04) malam, bersamaan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenag.
Menag Lukman menyampaikan apresiasi kepada Bakri yang telah mengharumkan nama penghulu Indonesia karena rutin melaporkan gratifikasi ke KPK. Menurut Menag, nilai penting dari yang dilakukan Bakri adalah konsistensinya mengklarifikasi harta yang didapatnya, apakah itu haknya atau bukan. Soal jumlahnya memang relatif, yaitu sekitar Rp 4,2 juta. Namun spiritnya yang merupakan wujud dari kejujuran patut diteladani.
"Satu hal yang paling pokok dari itu adalah konsistensinya dalam mengklarifikasi harta apakah itu miliknya atau bukan,” ujar Menag , Selasa (3/4/2018).
Menurut Abdul, aksi melaporkan gratifikasi ke KPK itu dia mulai sejak 2015, yaitu setelah ada kebijakan tentang gratifikasi. Jumlahnya beda-beda. Sekali menikahkan bisa Rp 25 ribu sampai Rp 200 ribu. Meski setiap bertugas sebagai penghulu di luar jam kerja dan di luar kantor, dia selalu memberi pengertian kepada warga agar tidak perlu memberi uang tambahan, sebab uang Rp 600 ribu yang dibayarkan warga sudah termasuk biaya transportasi dan jasa profesi.
Sumber : elshintas
Tidak ada komentar