Pedagang Pasar Horas Tolak Revitalisasi yang Memberatkan Pedagang
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ratusan pedagang yang berjualan di Pasar Horas bersama sejumlah organisasi mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak pembangunan Revitalisasi Pasar Horas yang dinilai memberatkan pedagang.
Pengunjuk rasa menggruduk kantor DPRD Kota Pematangsiantar dan Balaikota Pematangsiantar, Senin (9/4/2018).
Salah satu orator aksi David Marpaung mempertanyakan apakah anggota dewan mengetahui rencana pembangunan revitalisasi balerong. Dimana disana dikutip kepada PKL biaya Rp 65 juta. Sementara mekanismenya tidak jelas. Disampaikannya, sesuai dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1845 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pasal 11 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
"Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PD PHJ dalam pasal 4 tentang maksud dan tujuan dibentuknya PD PHJ yaitu untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pedagang Kaki Lima secara umum muncul karena sulitnya mencari pekerjaan yang layak. Selain itu juga karena kurangnya modal dalam mendirikan usaha modal kecil. Maka menjadi PKL tentu merupakan pilihan ya sulit sekaligus yang paling realistis untuk pedagang," ucap David pedagang kaki lima yang sudah 15 tahun berjualan di Pasar Horas.
Diterangkan, pembangunan balerong dengan tujuan penataan dan revitalisasi pasar yang menyasar PKL, pedagang balerong dan pedagang kios tempel yang akan dilakukan oleh PD PHJ seharusnya memperhatikan tiga aspek diatas.
"Yang terjadi saat ini kebijakan PD PHJ bertentangan dengan tiga aspek itu. Oleh karena itu kami menolak pembangunan yang "menindas" pedagang balerong, kaki lima dan kios tempel di Pasar Horas. Stop pembodohan terhadap pedagang. Tolak upaya intimindasi terhadap pedagang dan tolak perampasan ruang hidup pedagang," ungkapnya.
Pedagang lainnya, Ronald Silalahi selaku koordinasi pengunjuk rasa meminta perlindungan akan nasib pedagang. Menurutnya, apa yang dilakukan Direksi PD PHJ saat ini yang telah melakukan upaya penertiban dan diharapkan itu menjadi perhatian DPRD sehingga proses penertiban dihentikan terlebih dahulu.
"Kami mohon kepedulian bapak dewan melihat nasib kami yang diperlakukan semena-mena dengan membangun gedung balerong. Balerong masih layak dipakai. Untuk apa?," katanya.
Menanggapi itu, DPRD dari Komisi II, Henri Dunand Sinaga mengakui secara formal rencana pembangunan gedung balerong belum pernah didapatkan dan terkait dengan tuntutan pedagang, Henri Dunand berjanjin akan memanggil Direksi PD-PHJ.
"Terkait dengan tuntutan bapak ibu, kami akan panggil dulu mereka. Mekanismenya ada. Ketika DPRD melayangkan surat kepada Pemerintah Kota maka Pemerintah Kota akan menyampaikan surat kita kepada mereka," jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD, Oberlin Malau menambahkan lembaganya siap membela pedagang jika benar terjadi pembodohan, intimidasi serta perampasan hak pedagang yang dilakukan pihak PD PHJ. Menurutnya juga, tuntutan pedagang tidak lepas dari kurangnya sosialisasi rencana pembangunan dari PD PHJ.
"Artinya harus ada musyawarah mufakat. Cuma gini semestinya bapak ibu ke Pemko dulu karena mereka eksekutif atau pelaksana. Kalau mereka tidak menanggapi baru kesini,"ujarnya.
"Tugas kami mengawasi apakah mereka melaksanakan kerjanya dengan baik. Peraturannya, mereka eksekutif dan apabila mereka tidak melaksanakan maka kami akan turun tangan. Kami akan mengevaluasi apakah mereka melaksanakan pemerintahan dengan baik," tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga juga menjanjikan akan menindaklanjuti tuntutan pedagang dengan mempertanyakan persoalan ini kepada Pemerintah dan juga kepada Direksi PD-PHJ. Ia menegaskan, tidak setuju menjadikan pembangunan sebagai tameng penindasan kepada pedagang.
"Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan pertemuan dengan Direksi PD PHJ. Dan perwakilan bapak-ibu akan kami undang" kata politikus dan juga ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar tersebut.
Sementara Humas PD.PHJ Dodi Sijabat saat dikonfirmasi mengaku bahwa selama pembangunan, pedagang tidak digusur tetapi dipindahkan berjualan ke lokasi lainnya.
Mengenai Rp 65 juta yang dibebankan kepada pedagang, dirinya menyarankan awak media untuk mempertanyakan secara langsung kepada Direksi PD.PHJ.
"Itukan sudah hal teknis bang. Tanyakan langsung saja sama bapak direksi ya,"ujarnya singkat.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pengunjuk rasa menggruduk kantor DPRD Kota Pematangsiantar dan Balaikota Pematangsiantar, Senin (9/4/2018).
Salah satu orator aksi David Marpaung mempertanyakan apakah anggota dewan mengetahui rencana pembangunan revitalisasi balerong. Dimana disana dikutip kepada PKL biaya Rp 65 juta. Sementara mekanismenya tidak jelas. Disampaikannya, sesuai dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1845 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pasal 11 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
"Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PD PHJ dalam pasal 4 tentang maksud dan tujuan dibentuknya PD PHJ yaitu untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pedagang Kaki Lima secara umum muncul karena sulitnya mencari pekerjaan yang layak. Selain itu juga karena kurangnya modal dalam mendirikan usaha modal kecil. Maka menjadi PKL tentu merupakan pilihan ya sulit sekaligus yang paling realistis untuk pedagang," ucap David pedagang kaki lima yang sudah 15 tahun berjualan di Pasar Horas.
Diterangkan, pembangunan balerong dengan tujuan penataan dan revitalisasi pasar yang menyasar PKL, pedagang balerong dan pedagang kios tempel yang akan dilakukan oleh PD PHJ seharusnya memperhatikan tiga aspek diatas.
"Yang terjadi saat ini kebijakan PD PHJ bertentangan dengan tiga aspek itu. Oleh karena itu kami menolak pembangunan yang "menindas" pedagang balerong, kaki lima dan kios tempel di Pasar Horas. Stop pembodohan terhadap pedagang. Tolak upaya intimindasi terhadap pedagang dan tolak perampasan ruang hidup pedagang," ungkapnya.
Pedagang lainnya, Ronald Silalahi selaku koordinasi pengunjuk rasa meminta perlindungan akan nasib pedagang. Menurutnya, apa yang dilakukan Direksi PD PHJ saat ini yang telah melakukan upaya penertiban dan diharapkan itu menjadi perhatian DPRD sehingga proses penertiban dihentikan terlebih dahulu.
"Kami mohon kepedulian bapak dewan melihat nasib kami yang diperlakukan semena-mena dengan membangun gedung balerong. Balerong masih layak dipakai. Untuk apa?," katanya.
Menanggapi itu, DPRD dari Komisi II, Henri Dunand Sinaga mengakui secara formal rencana pembangunan gedung balerong belum pernah didapatkan dan terkait dengan tuntutan pedagang, Henri Dunand berjanjin akan memanggil Direksi PD-PHJ.
"Terkait dengan tuntutan bapak ibu, kami akan panggil dulu mereka. Mekanismenya ada. Ketika DPRD melayangkan surat kepada Pemerintah Kota maka Pemerintah Kota akan menyampaikan surat kita kepada mereka," jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD, Oberlin Malau menambahkan lembaganya siap membela pedagang jika benar terjadi pembodohan, intimidasi serta perampasan hak pedagang yang dilakukan pihak PD PHJ. Menurutnya juga, tuntutan pedagang tidak lepas dari kurangnya sosialisasi rencana pembangunan dari PD PHJ.
"Artinya harus ada musyawarah mufakat. Cuma gini semestinya bapak ibu ke Pemko dulu karena mereka eksekutif atau pelaksana. Kalau mereka tidak menanggapi baru kesini,"ujarnya.
"Tugas kami mengawasi apakah mereka melaksanakan kerjanya dengan baik. Peraturannya, mereka eksekutif dan apabila mereka tidak melaksanakan maka kami akan turun tangan. Kami akan mengevaluasi apakah mereka melaksanakan pemerintahan dengan baik," tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga juga menjanjikan akan menindaklanjuti tuntutan pedagang dengan mempertanyakan persoalan ini kepada Pemerintah dan juga kepada Direksi PD-PHJ. Ia menegaskan, tidak setuju menjadikan pembangunan sebagai tameng penindasan kepada pedagang.
"Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan pertemuan dengan Direksi PD PHJ. Dan perwakilan bapak-ibu akan kami undang" kata politikus dan juga ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar tersebut.
Sementara Humas PD.PHJ Dodi Sijabat saat dikonfirmasi mengaku bahwa selama pembangunan, pedagang tidak digusur tetapi dipindahkan berjualan ke lokasi lainnya.
Mengenai Rp 65 juta yang dibebankan kepada pedagang, dirinya menyarankan awak media untuk mempertanyakan secara langsung kepada Direksi PD.PHJ.
"Itukan sudah hal teknis bang. Tanyakan langsung saja sama bapak direksi ya,"ujarnya singkat.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar