Pembelaan Pak RT Penelanjang Sejoli di Tangerang
LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Para terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, memberikan pembelaan dalam persidangan. Lewat kuasa hukumnya, mereka meminta dihukum yang sewajarnya.
"Kalau klien saya terbukti berbuat mohon dihukum sewajarnya. Kalau tidak bersalah mohon dibebaskan. Kalau dikenai pasal lain silakan tapi mohon diberikan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum terdakwa, Afgoni, dalam persidangan di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna Tangerang, pada Selasa 3 April 2018.
BACA JUGA Ini Kronologi Pasangan Kekasih Diarak, Dianiaya, hingga Ditelanjangi
Dalam pembelaannya, Afgoni menyebut tuntutan jaksa yang menyatakan para terdakwa melakukan pengroyokan sulit dibuktikan. Alasannya, visum yang membuktikan ada pukulan dari benda tumpul baru dilakukan 3 hari pasca peristiwa penelanjangan.
"Adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa sulit untuk dibuktikan, karena hasil visum dengan fakta yang sebenarnya tidak identik," ujar Afgoni.
"Bila dikaji secara unsur materil tidak dapat dibuktikan lebih-lebih dibuktikan dengan hasil visum, yang mana masing-masing dilakukan 3 hari setelah kejadian," imbuhnya.
Ia menyatakan cedera korban yang terekam dalam hasil visum bisa saja karena faktor lain. Dia menilai tuntutan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan tidak seharusnya diterima para kliennya.
"Hal ini bisa saja terjadi lecet atau memar pada korban karena faktor kain, dalam hal ini tuntutan jaksa tentang pasal 170 KUHP tidak memenuhi unsur," ucap Afgoni.
Kasus ini bermula saat warga menggerebek kontrakan sejoli tersebut pada Sabtu, 11 November 2017 lalu karena diduga melakukan tindakan asusila.
Warga yang gelap mata langsung menganiaya dan menelanjangi pasangan tersebut tanpa memberi kesempatan keduanya untuk menjelaskan apa yang terjadi.
Sejoli yang ditelanjangi itu pun berteriak dan menangis histeris. Namun bukannya berhenti, warga malah mengarak mereka sejauh 400 meter dan merekam kejadian itu serta mengunggahnya ke internet hingga viral.
Kejadian itu diketahui oleh polisi dan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menyatakan tuduhan berbuat mesum yang dialamatkan warga kepada sejoli itu tidak benar.
Polisi kemudian menangkap 6 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Keenamnya juga telah dituntut hukuman di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
1. Komarudin (Ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (Ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga), dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga), dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga), dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga), dituntut 4 tahun bui.
Para terdakwa disebut melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan pasal 29 UU Pornografi.
Sumber : detik
"Kalau klien saya terbukti berbuat mohon dihukum sewajarnya. Kalau tidak bersalah mohon dibebaskan. Kalau dikenai pasal lain silakan tapi mohon diberikan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum terdakwa, Afgoni, dalam persidangan di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna Tangerang, pada Selasa 3 April 2018.
BACA JUGA Ini Kronologi Pasangan Kekasih Diarak, Dianiaya, hingga Ditelanjangi
Dalam pembelaannya, Afgoni menyebut tuntutan jaksa yang menyatakan para terdakwa melakukan pengroyokan sulit dibuktikan. Alasannya, visum yang membuktikan ada pukulan dari benda tumpul baru dilakukan 3 hari pasca peristiwa penelanjangan.
"Adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa sulit untuk dibuktikan, karena hasil visum dengan fakta yang sebenarnya tidak identik," ujar Afgoni.
"Bila dikaji secara unsur materil tidak dapat dibuktikan lebih-lebih dibuktikan dengan hasil visum, yang mana masing-masing dilakukan 3 hari setelah kejadian," imbuhnya.
Ia menyatakan cedera korban yang terekam dalam hasil visum bisa saja karena faktor lain. Dia menilai tuntutan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan tidak seharusnya diterima para kliennya.
"Hal ini bisa saja terjadi lecet atau memar pada korban karena faktor kain, dalam hal ini tuntutan jaksa tentang pasal 170 KUHP tidak memenuhi unsur," ucap Afgoni.
Kasus ini bermula saat warga menggerebek kontrakan sejoli tersebut pada Sabtu, 11 November 2017 lalu karena diduga melakukan tindakan asusila.
Warga yang gelap mata langsung menganiaya dan menelanjangi pasangan tersebut tanpa memberi kesempatan keduanya untuk menjelaskan apa yang terjadi.
Sejoli yang ditelanjangi itu pun berteriak dan menangis histeris. Namun bukannya berhenti, warga malah mengarak mereka sejauh 400 meter dan merekam kejadian itu serta mengunggahnya ke internet hingga viral.
Kejadian itu diketahui oleh polisi dan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menyatakan tuduhan berbuat mesum yang dialamatkan warga kepada sejoli itu tidak benar.
Polisi kemudian menangkap 6 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Keenamnya juga telah dituntut hukuman di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
1. Komarudin (Ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (Ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga), dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga), dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga), dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga), dituntut 4 tahun bui.
Para terdakwa disebut melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan pasal 29 UU Pornografi.
Sumber : detik
Tidak ada komentar