Polisi Tangkap Mucikari Penjual ABG Tarif Rp1 Juta
LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Seorang mucikari, MN (22), ditangkap Polsek Panongan, Tangerang, Provinsi Banten. Ia menjual gadis ABG berinisial SR (17) melalui jejaring sosial facebook ke lelaki hidung belang.
Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada tindak eksploitasi seksual anak melalui jejaring sosial Facebook.
Polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut dengan menyamar sebagai tamu yang memesan teman wanita kepada tersangka melalui facebook.
“Setelah disepakati tarif yang diminta sebesar Rp1 juta, kemudian bertemu dengan tersangka serta satu wanita yang dibawa oleh tersangka di salah satu hotel kawasan Tangerang,” ucap Trisno, Selasa (10/4/2018).
Trisno melanjutkan, setelah polisi menyerahkan uang kepada tersangka, polisi langsung menangkap MN. “Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Panongan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : poskota
Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada tindak eksploitasi seksual anak melalui jejaring sosial Facebook.
ilustrasi |
“Setelah disepakati tarif yang diminta sebesar Rp1 juta, kemudian bertemu dengan tersangka serta satu wanita yang dibawa oleh tersangka di salah satu hotel kawasan Tangerang,” ucap Trisno, Selasa (10/4/2018).
Trisno melanjutkan, setelah polisi menyerahkan uang kepada tersangka, polisi langsung menangkap MN. “Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Panongan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar