Polisi Ungkap Miras Luar Negeri Dijual Via Medsos
LINTAS PUBLIK - BOGOR, Jual beli minuman beralkohol merek luar negeri tanpa ijin melalui online dan media sosial (medsos), diungkap Sat Narkoba Polres Bogor.
Miras merek luar ini di oplos dan diproduksi disebuah tempat. Minuman beralkohol ini lalu dipasarkan kewilayah Jabodetabek.
Penyelidikan mendalam kepolisian, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas lalu mengepung sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Kedung Halang Mekar, RT 01 RW 01, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, pelaku SM 31, memproduksi miras import (KW) lalu menjual melalui promosi di medsos.
Pada saat penangkapan disertai pengeledahan di lokasi, petugas mengamankan alat-alat yang digunakan sebagai sarana bersama hasil produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merk Import.
Barang bukti yang diamankan yakni, 99 botol miras oplosan siap edar, dikemas menggunakan botol bekas jenis Black Label, 119 botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal,1 botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka, 149 botol kosong berbagai Merk, 42 dus bekas kemasan botol miras berbagai merk, 1 buah drigen bekas kemasan alkohol metanol 96 persen.
Satu buah galon air mineral ukuran kecil 600 ml, 2 botol soft drink Coca Cola, 1 buah botol suplemen ginseng Sting cairan berwarna kuning, 1 buah botol You C1000, 1 botol minuman Jamaica Rum, 1 teko plastik ukuran mililiter, 2 buah corong plastik yang telah di modifikasi berbentuk saringan dan corong air, 2 semprotan obat nyamuk baygon untuk menyemprot (mengecat) tutup botol, 1 alat pemanas plastik berbentuk hairdryer warna kuning, 1 lembar stiker botol chivas regal diduga palsu, 1 lembar label stiker cukai diduga palsu.
“Tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolres Bogor, guna dilakukan pemeriksaan,”kata AKP Andri Kamis (26/4/2018).
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 204 ayat (1) KUHP Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pagan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang dugaan melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (Miras Import palsu) / bahan berbahaya / cairan tidak layak dikonsumsi / tidak memenuhi standart yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain.
Sumber ; poskota
Miras merek luar ini di oplos dan diproduksi disebuah tempat. Minuman beralkohol ini lalu dipasarkan kewilayah Jabodetabek.
Penyelidikan mendalam kepolisian, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas lalu mengepung sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Kedung Halang Mekar, RT 01 RW 01, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, pelaku SM 31, memproduksi miras import (KW) lalu menjual melalui promosi di medsos.
Pada saat penangkapan disertai pengeledahan di lokasi, petugas mengamankan alat-alat yang digunakan sebagai sarana bersama hasil produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merk Import.
Barang bukti yang diamankan yakni, 99 botol miras oplosan siap edar, dikemas menggunakan botol bekas jenis Black Label, 119 botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal,1 botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka, 149 botol kosong berbagai Merk, 42 dus bekas kemasan botol miras berbagai merk, 1 buah drigen bekas kemasan alkohol metanol 96 persen.
Satu buah galon air mineral ukuran kecil 600 ml, 2 botol soft drink Coca Cola, 1 buah botol suplemen ginseng Sting cairan berwarna kuning, 1 buah botol You C1000, 1 botol minuman Jamaica Rum, 1 teko plastik ukuran mililiter, 2 buah corong plastik yang telah di modifikasi berbentuk saringan dan corong air, 2 semprotan obat nyamuk baygon untuk menyemprot (mengecat) tutup botol, 1 alat pemanas plastik berbentuk hairdryer warna kuning, 1 lembar stiker botol chivas regal diduga palsu, 1 lembar label stiker cukai diduga palsu.
“Tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolres Bogor, guna dilakukan pemeriksaan,”kata AKP Andri Kamis (26/4/2018).
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 204 ayat (1) KUHP Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pagan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang dugaan melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (Miras Import palsu) / bahan berbahaya / cairan tidak layak dikonsumsi / tidak memenuhi standart yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain.
Sumber ; poskota
Tidak ada komentar