Header Ads

Sebulan 58 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Bandarlampung

LINTAS PUBLIK - LAMPUNG , Sebulan Polresta Bandarlampung dan Jajaran, menangkap 58 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 44 kasus yang ada.Tersangka yang ditangkap, mulai dari pengguna, kurir dan juga sebagai pengedar.

“Ada 58 tersangka penyalahguna narkoba yang ditangkap terdiri dari 54 tersangka laki-laki, 3 tersangka wanita dan 1 tersangka anak-anak yang masih dibawah umur. Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan selama Maret 2018,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono Rabu (11/4/2018).


Menurut Murbani, dari 58 tersangka 19 orang merupakan engedar dan 25 tersangka lainnya sebagai pengguna aktif barang haram tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja.

“Untuk barang bukti yang disita, 60 gram sabu, 40 butir pil ekstasi, 25 gram ganja kering, beberapa alat isap (bong), pirek dan lainnya. Hasil pengungkapan ini, bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandarlampung,”ungkapnya.

Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam kasus tersebut, dengan memburu pelaku lainnya diduga sebagai kurir, pengedar, pemasoknya (bandar) serta pemaikainya di wilayah Kota Bandarlampung.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,”jelasnya.


Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.