Supaya Gagah, Kepala Gudang Pabrik Ngaku Kapten TNI
LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Maksud hati ingin terlihat gagah, Ishak Albert (33) justru diamankan ke Polres Metro Tangerang. Penyebabnya, kepala gudang pabrik tepung ini mengaku anggota TNI berpangkat kapten.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan penangkapan Albert ini terjadi di Kota Tangerang. TNI gadungan ini diamankan tentara sungguhan, Koptu Ibnu Muti anggota KOREM 052 WKR.
“Pelapor pertama kali bertemu dengan tersangka Maret lalu. Tersangka saat itu memperkenalkan dirinya sebagai kepala gudang sebuah perusahana di tempat itu yang juga anggota TNI berpangkat kapten,” katanya didampingi Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Imam Gogor, Selasa (10/4/2018).
Berselang hari, Koptu Ibnu Muti kembali bertemu dengan Albert. Pria warga Cipondoh, Kota Tangerang ini memakai seragam PDH TNI AD berpangkat Lettu. Potongan rambutnya juga cepak, mirip anggota TNI.
Meski penampilannya meyakinkan, lanjut Kapolres, Koptu Ibnu Muti tak mau percaya begitu saja. Anggota Babinsa itu pun melihat kejanggalan. Soalnya lengan kanan badge TNI bertuliskan Mabes PKRI.
“Pelapor kemudian menanyakan Kartu Tanda Anggota namun tidak bisa ditunjukkan oleh tersangka. Sehingga tersangka akhirnya diserahkan ke kami,” kata Harry.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, petugas mendapati sepucuk airsoft gun dan sejumlah senjata tajam. “Kami sedang menyelidiki darimana airsoftgun didapat oleh tersangka. Untuk pakaian atribut TNI, tersangka mengakui dibelinya di sebuah toko di Jakarta,” ungkap Harry.
Dihadapan wartawan, bapak dua anak ini mengaku menyesal. Dirinya menggenakan seragam TNI AD agar terlihat gagah sebagai kepala gudang di pabrik tepung tersebut.
“Saya baru satu bulan, untuk gagah-gagahan saja, tidak untuk berbuat kriminali,” ujar Albert.
Meski demikian, Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Imam Gogor menambahkan, ulah yang dilakukan Albert akan dapat mencoreng TNI. Untuk itu pihaknya berharap Albert ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah pasti akan mencoreng citra TNI karena masyarakat tahu tersangka ini menggenakan atribut TNI yang tidak sesuai,” ungkapnya sembari melepaskan seragam yang dipakai tersangka.
Akibat perbuatannya, Albert akhirnya dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Sumber : poskota
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan penangkapan Albert ini terjadi di Kota Tangerang. TNI gadungan ini diamankan tentara sungguhan, Koptu Ibnu Muti anggota KOREM 052 WKR.
“Pelapor pertama kali bertemu dengan tersangka Maret lalu. Tersangka saat itu memperkenalkan dirinya sebagai kepala gudang sebuah perusahana di tempat itu yang juga anggota TNI berpangkat kapten,” katanya didampingi Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Imam Gogor, Selasa (10/4/2018).
Pelaku sebagai TNI gadungan |
Meski penampilannya meyakinkan, lanjut Kapolres, Koptu Ibnu Muti tak mau percaya begitu saja. Anggota Babinsa itu pun melihat kejanggalan. Soalnya lengan kanan badge TNI bertuliskan Mabes PKRI.
“Pelapor kemudian menanyakan Kartu Tanda Anggota namun tidak bisa ditunjukkan oleh tersangka. Sehingga tersangka akhirnya diserahkan ke kami,” kata Harry.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, petugas mendapati sepucuk airsoft gun dan sejumlah senjata tajam. “Kami sedang menyelidiki darimana airsoftgun didapat oleh tersangka. Untuk pakaian atribut TNI, tersangka mengakui dibelinya di sebuah toko di Jakarta,” ungkap Harry.
Dihadapan wartawan, bapak dua anak ini mengaku menyesal. Dirinya menggenakan seragam TNI AD agar terlihat gagah sebagai kepala gudang di pabrik tepung tersebut.
“Saya baru satu bulan, untuk gagah-gagahan saja, tidak untuk berbuat kriminali,” ujar Albert.
Meski demikian, Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Imam Gogor menambahkan, ulah yang dilakukan Albert akan dapat mencoreng TNI. Untuk itu pihaknya berharap Albert ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah pasti akan mencoreng citra TNI karena masyarakat tahu tersangka ini menggenakan atribut TNI yang tidak sesuai,” ungkapnya sembari melepaskan seragam yang dipakai tersangka.
Akibat perbuatannya, Albert akhirnya dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar