Suruh KPK Jadikan Boediono Tersangka, Hakim ini Digusur ke Jambi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka, terpental ke PN Jambi.
Effendi Mukhtar, dari PN Jakarta Selatan didemosi ke PN Jambi, berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir websitenya, Senin (23/4/2018). Dari kelas pengadilan, status PN Jaksel lebih tinggi daripada pengadilan tempat Effendi akan bertugas.
PN Jakarta Selatan adalah pengadilan Kelas IA Khusus. Sedangkan PN Jambi Kelas IA. Ini bisa artikan bahwa hakim senior kelahiran Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu turun kelas meskipun dari kepangkatan IV/d tidak ada yang berbeda dengan masa dinas 20 tahun.
Putusan yang dibuat Effendi merupakan hasil dari gugatan yang dilakukan Masyarakat Anti Korup di Indonesia (MAKI) yang dipimpin Boyamin Saiman. MAKI menuntut agar Boediono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Atas permohonan itu, Effendi mengabulkan.
Sumber : poskota
Mantan Wakil presiden RI, Boediono memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan |
PN Jakarta Selatan adalah pengadilan Kelas IA Khusus. Sedangkan PN Jambi Kelas IA. Ini bisa artikan bahwa hakim senior kelahiran Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu turun kelas meskipun dari kepangkatan IV/d tidak ada yang berbeda dengan masa dinas 20 tahun.
Putusan yang dibuat Effendi merupakan hasil dari gugatan yang dilakukan Masyarakat Anti Korup di Indonesia (MAKI) yang dipimpin Boyamin Saiman. MAKI menuntut agar Boediono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Atas permohonan itu, Effendi mengabulkan.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar