Warga Denmark Diduga jadi Korban Pemerkosaan di Mentawai
LINTAS PUBLIK - MENTAWAI, Seorang perempuan warga Denmark mengaku menjadi korban pemerkosaan di daerah Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Selasa (24/04/2018).
Kejadian tersebut berawal saat korban berinisial SL (24) berjalan kaki di pinggir pantai dan hendak pergi ke Mentawai Surf Camp di Pulau Nyang-nyang, Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya.
"Menurut keterangan korban, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat korban sedang berjalan di pinggir pantai," ujar Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Herit Syah, kepada wartawan di Padang, Agus Embun.
Dia mengatakan, tersangka yang bernama Parmainan Sababalat (24) mencegat korban dan mengancam korban dengan sepotong kayu.
"Kemudian, pelaku langsung menarik tangan korban dan memaksanya untuk mengikutinya ke semak-semak," lanjutnya.
Korban sempat mencoba melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan sandal miliknya dan melarikan diri.
"Saat korban melarikan diri, dia bersembunyi di sebuah semak-semak yang berjarak cukup jauh dari lokasi tersebut," sambungnya.
Setelah itu, pelaku mengejar korban dan mendapatinya di dalam semak tersebut. Saat itu, pelaku langsung memperkosa korban. Meski tidak berdaya, korban tetap berusaha meminta tolong.
Penangkapan tersangka
Teriakan minta tolong SL rupanya didengar masyarakat sekitar.
"Mendengar teriakan korban, masyarakat lokal langsung mengamankan tersangka pelaku," ungkap Herit Syah.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kepada anggota Polsek Muara Siberut. Dengan menggunakan boat, aparat menjemput pelaku sekitar 19 km.
"Lokasi dari Polsek cukup jauh, sekitar 1,5 jam sampai dua jam perjalanan. Penjemputan dengan menggunakan boat," katanya.
Saat ini, jajaran Reskrim Polsek Muara Siberut masih melakukan pemeriksaan pada tersangka pelaku, korban dan saksi. Untuk korban, katanya, juga telah dilakukan visum.
"Saya masih menunggu laporan lengkap dari jajaran polses Muara Siberut. Yang jelas telah dilakukan visum," sebutnya.
Tersangka pelaku, tambah Herit Syah, akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Pidana ini baru kali ini terjadi. Jajaran akan berusaha mempercepat proses pemeriksaan. Tersangka pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mentawai," tutupnya.
Sumber : bbc
Kejadian tersebut berawal saat korban berinisial SL (24) berjalan kaki di pinggir pantai dan hendak pergi ke Mentawai Surf Camp di Pulau Nyang-nyang, Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya.
"Menurut keterangan korban, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat korban sedang berjalan di pinggir pantai," ujar Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Herit Syah, kepada wartawan di Padang, Agus Embun.
Dia mengatakan, tersangka yang bernama Parmainan Sababalat (24) mencegat korban dan mengancam korban dengan sepotong kayu.
"Kemudian, pelaku langsung menarik tangan korban dan memaksanya untuk mengikutinya ke semak-semak," lanjutnya.
Korban sempat mencoba melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan sandal miliknya dan melarikan diri.
"Saat korban melarikan diri, dia bersembunyi di sebuah semak-semak yang berjarak cukup jauh dari lokasi tersebut," sambungnya.
Setelah itu, pelaku mengejar korban dan mendapatinya di dalam semak tersebut. Saat itu, pelaku langsung memperkosa korban. Meski tidak berdaya, korban tetap berusaha meminta tolong.
Penangkapan tersangka
Teriakan minta tolong SL rupanya didengar masyarakat sekitar.
"Mendengar teriakan korban, masyarakat lokal langsung mengamankan tersangka pelaku," ungkap Herit Syah.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kepada anggota Polsek Muara Siberut. Dengan menggunakan boat, aparat menjemput pelaku sekitar 19 km.
"Lokasi dari Polsek cukup jauh, sekitar 1,5 jam sampai dua jam perjalanan. Penjemputan dengan menggunakan boat," katanya.
Saat ini, jajaran Reskrim Polsek Muara Siberut masih melakukan pemeriksaan pada tersangka pelaku, korban dan saksi. Untuk korban, katanya, juga telah dilakukan visum.
"Saya masih menunggu laporan lengkap dari jajaran polses Muara Siberut. Yang jelas telah dilakukan visum," sebutnya.
Tersangka pelaku, tambah Herit Syah, akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Pidana ini baru kali ini terjadi. Jajaran akan berusaha mempercepat proses pemeriksaan. Tersangka pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mentawai," tutupnya.
Sumber : bbc
Tidak ada komentar