Header Ads

417 Anggota Dewan Absen Pada Pembukaan Sidang V 2018 DPR RI

28 RUU Menunggu Dibahas

LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Sebanyak 417 anggota absen dalam pembukaan masa sidang V 2018 DPR RI di Gedung Nusantara I DPR, Jumat (18/5/2018).

Berdasarkan daftar absensi, hanya 143 dari 560 anggota Dewan yang hadir. Sedangkan 60 anggota Dewan meminta izin.

Suasana pembukaan Sidang V 2018 DPR.
Dengan pidato judul ‘Hanya Satu Kata, Lawan!’ di bacakan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi pembuka masa sidang V 2018. Bamsoet menegaskan, DPR mempunyai tugas menyelesaikan 28 RUU yang masih dalam tahap Pembicaran tingkat I.

“Indonesia kembali berduka, setelah peristiwa dirutan cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, serangkaian aksi terorisme terjadi di kota Surabaya. Bom bunuh diri meledak di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Gereja Kristen Indonesia, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, Rusunawa Wonocolo Sidoarjo, kemudian di Mapolrestabes Surabaya, dan terakhir penyerangan Mapolda Riau Pekanbaru,” kata Bamsoet saat pembukaan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Bamsoet mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, dapat disampaikan sampai dengan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 ini. Terdapat 28 (dua puluh delapan) RUU yang masih dalam tahap Pembicaran Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun DPD.

Dari 28 RUU tersebut, terdapat 17 (tujuh belas) RUU yang pembahasannya sudah melebihi 5 (lima) kali Masa Persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan ini.

Ketujuhbelas RUU itu adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, serta RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Juga RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.

Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.