Header Ads

Aman Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Pengacaranya

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, menilai tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kliennya tidak sesuai fakta dan bukti persidangan. Menurutnya tidak ditemukan bukti yang dapat mengaitkan Aman dalam berbagai peristiwa bom di beberapa daerah, termasuk di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu.

“Kalau kita melihat tuntutan dari JPU tadi maka kita lihat ada hal suatu hal yang sangat tidak bijaksana. Semuanya hanya dikaitkan oleh JPU. Intinya tak ada kaitan ustad Aman dengan bom Thamrin, Kampung Melayu dan bom Samarinda,” ujarnya usai sidang di Gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Aman Abdurrahman, terdakwa teroris bom Thamrin, usai diskusi dengan pengacaranya
dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Asrudin mengakui Aman memiliki faham daulah dan khilafah. Dia juga menyebarkan faham tersebut melalui berbagai tausiah baik secara langsung maupun melalui media yang lain. Meski demikian, Asrudin menyebut kliennya tidak pernah memberi anjuran untuk berbuat amaliah atau melakukan bom bunuh diri.

“Memang benar dia mempunyai paham daulah, dia percaya daulah dan dia percaya adanya khilafah. Khilafah ini dia yakini dan dia lakukan tausiyah untuk menyebarkan khilafah ini. Ia tak pernah menganjurkan adanya amaliah. Itu yang bisa kita lihat di fakta yang terungkap di persidangan,” terangnya.

Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

“Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa Anita Dewayani dalam membacakan tuntutannya.

Jaksa mengatakan teror yang digerakkan Aman dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbilkan susana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban massal.

Caranya dengan merampas kemerdaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan obyek vital yang strategis dan lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Aman dinilai sebagai penggerak serentetan teror. Di antaranya ledakan di Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima.

Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.