Header Ads

Beredar Dokumen Hoax Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi mengenai aturan baru pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2018.

Struktur THR pada tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya sebesar gaji pokok saja. Pada tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengusulkan beberapa komponen tambahan.

ilustrasi
Komponen tambahan yang diusulkan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.

Momen finalisasi itu pun dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi bohong (hoax) yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan.

Informasi tersebut dalam bentuk foto sebuah surat yang berjudul keterangan pers dengan judul 'Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018'. Dalam surat tersebut terdapat 7 poin penjelasan seputar THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Kementerian Keuangan tidak pernah mengeluarkan keterangan tersebut," kata Nufransa saat dihubungi, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Nufransa menyebutkan, pihak Kementerian Keuangan pun bakal menginformasikan kepada khalayak jika resmi merilis informasi tersebut.

"Kami akan segera memberitahukan apabila sudah ada keterangan resmi tentang hal itu," jelas dia.



Sumber  : detik 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.