Beredar Kabar Dosen USU Penyebar Ujaran Kebencian Dibebaskan
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Beredar kabar melalui media sosial, akun Facebook atas nama UN mengupload foto Dosen FIB USU, Himma Dewiyana Lubis yang ditangkap oleh Polda Sumut terkait menyebarkan ujaran kebencian lewat status facebooknya, telah dibebaskan.
“Terima kasih Bang Romo Syafi’i dan Ketua KAHMI telah membantu membebaskan ibu Himma. Alhamdulillah sudah dibebaskan tercap tulisan di foto Himma,” tulis UN di akun FBnya.
BACA JUGA Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Himma Dinonaktifkan Dari Dosen USU
Menanggapi soal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis,46, alias HDL, yang diduga melakukan ujaran kebencian, masih berada di dalam tahanan.
Kabar yang menyatakan perempuan itu telah dibebaskan dinyatakan tidak benar. “Tidak benar itu penangguhan penahanan. Informasi dari media sosial itu kan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia masih proses dan masih ditahan,”kata Tatan.
Tatan mengakui bahwa penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Namun, hal itu sepenuhnya kewenangan dari pihak penyidik.
Seperti diberitakan, HDL diamankan pihak kepolisian, beberapa hari lalu setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya “Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” mengundang perdebatan. Polisi menduga Himma telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pasca teror di Surabaya.
Sumber : poskota
“Terima kasih Bang Romo Syafi’i dan Ketua KAHMI telah membantu membebaskan ibu Himma. Alhamdulillah sudah dibebaskan tercap tulisan di foto Himma,” tulis UN di akun FBnya.
BACA JUGA Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Himma Dinonaktifkan Dari Dosen USU
Himma Dewiyana, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) |
Kabar yang menyatakan perempuan itu telah dibebaskan dinyatakan tidak benar. “Tidak benar itu penangguhan penahanan. Informasi dari media sosial itu kan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia masih proses dan masih ditahan,”kata Tatan.
Tatan mengakui bahwa penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Namun, hal itu sepenuhnya kewenangan dari pihak penyidik.
Seperti diberitakan, HDL diamankan pihak kepolisian, beberapa hari lalu setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya “Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” mengundang perdebatan. Polisi menduga Himma telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pasca teror di Surabaya.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar