Header Ads

Bom Surabaya, Tito Mohon Jokowi Terbitkan Perppu Terorisme

LINTAS PUBLIK - Merespons ledakan bom di tiga gereja di Surabaya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta pemerintah segera menuntaskan revisi Undang-undang Terorisme atau membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) antiterorisme.

"Kami harapkan UU cepat dilakukan revisi. Bila perlu, kami mohon pada Bapak Presiden membuat Perppu," ujar Tito dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya.

BACA JUGA  Kapolri: Bom Surabaya Dilakukan Satu Keluarga

Tito Karnavian
Tito menyebut polisi kesulitan untuk menindaklanjuti penyelidikan mereka dengan payung hukum yang ada saat ini.

"Kami tahu sel mereka, tapi kami tidak bisa menindak. Kami bisa bertindak kalau sudah jelas barang buktinya. "Seperti yang kembali dari Suriah 500 orang, kami tak bisa lakukan apa apa, kami kesulitan. Hanya tujuh hari kami periksa, kemudian kami lepas."

Sebelumnya, Wawan Purwanto Direktur Komunikasi dan Informasi BIN yang juga menyatakan penundaan penindakan oleh polisi adalah karena akibat payung hukum yang saat ini.

"Sebelum ada bukti permulaan yang cukup, tidak ada kewenangan untuk dilakukan penindakan. Ini yang berupaya diubah di UU Antiteror yang baru. Kalau tidak ada bukti yang cukup, sekarang tidak bisa diapa-apakan," ujar Wawan.

"Kalau dulu sebelum reformasi masih boleh, tangkap dulu baru buktikan. Kalau sekarang jadinya wait and see, jadinya delay."

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu juga meminta hal yang sama menyusul aksi teror di dalam Mako Brimob. Ia mendukung penuh keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme di Indonesia, dalam revisi UU tersebut.

Sumber   : cnn 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.