Dilarang Iklan Tembakau, Perusahaan ini Malah Pasang Iklan Rokok di Depan Sekolah
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Keberadaan iklan vertical banner milik perusahaan rokok yang dipasang di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar dinilai menyalahi.
Pasalnya, iklan rokok merek sebut saja Srya 16 itu telah melanggar surat edaran Walikota mengenai
jalan utama atau jalan Protokol yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau.
Selain itu, iklan rokok tersebut dipasang di depan salah satu sekolah yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Pematangsiantar, Jumat (11/5/2018).
BACA JUGA Tips Anak Siantar, Mau Bekerja Diperusahaan Asing, Hindari Hal ini
Kepala bidang Perizinan, Mardiana mengatakan bahwa iklan rokok tersebut adalah ilegal dan tidak memiliki izin.
Iklan rokok Srya 16 itu jelas melanggar Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 503/8126/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal larangan iklan produk tembakau. Dimana surat edaran didasari adanya surat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan pada pasal 31 disebutkan bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan : "tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok dan tidak diletakkan di jalan utama atau protokol".
Pada surat edaran walikota itu, disebutkan bahwa jalan utama atau jalan Protokol yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau yakni : Jalan.H.Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jend.Sudirman, Jalan Kapten.MH.Sitorus, Jalan Kartini, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo.
Sementara Kasatpol PP, Robert Samosir mengaku baru mengetahui adanya iklan tembakau di Jalan Merdeka. Oleh karena itu, Satpol PP telah memerintahkan iklan tembakau tersebut diturunkan.
" Sudah diperintahkan untuk dibuka. Apabila tidak dibuka pemilik, kami akan turunkan. Mereka cari kesempatan karena kita fokus menghadapi unjuk rasa," ucap Robert.
Kepala bagian marketing PT.Surya Madistrindo, Dicky zulfiansyah mengaku telah memerintahkan vendor Appi Advertising menurunkan iklan tembakau itu.
" Tadi sudah saya suruh agar iklan tembakau dibukain semua. Kemungkinan iklan tembakau itu kemarin dipasang. Tahunya pas salah satu Dinas Pendapatan menelpon. Kan emang gak boleh dipasang disitu, sudah ada pemberitahuannya. Mungkin vendornya silap ya," ucap Dicky.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pasalnya, iklan rokok merek sebut saja Srya 16 itu telah melanggar surat edaran Walikota mengenai
jalan utama atau jalan Protokol yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau.
Selain itu, iklan rokok tersebut dipasang di depan salah satu sekolah yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Pematangsiantar, Jumat (11/5/2018).
BACA JUGA Tips Anak Siantar, Mau Bekerja Diperusahaan Asing, Hindari Hal ini
Didepan sekolah salah satu perusahaan rokok meiklankan produknya. |
Iklan rokok Srya 16 itu jelas melanggar Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 503/8126/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal larangan iklan produk tembakau. Dimana surat edaran didasari adanya surat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan pada pasal 31 disebutkan bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan : "tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok dan tidak diletakkan di jalan utama atau protokol".
Pada surat edaran walikota itu, disebutkan bahwa jalan utama atau jalan Protokol yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau yakni : Jalan.H.Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jend.Sudirman, Jalan Kapten.MH.Sitorus, Jalan Kartini, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo.
Sementara Kasatpol PP, Robert Samosir mengaku baru mengetahui adanya iklan tembakau di Jalan Merdeka. Oleh karena itu, Satpol PP telah memerintahkan iklan tembakau tersebut diturunkan.
" Sudah diperintahkan untuk dibuka. Apabila tidak dibuka pemilik, kami akan turunkan. Mereka cari kesempatan karena kita fokus menghadapi unjuk rasa," ucap Robert.
Kepala bagian marketing PT.Surya Madistrindo, Dicky zulfiansyah mengaku telah memerintahkan vendor Appi Advertising menurunkan iklan tembakau itu.
" Tadi sudah saya suruh agar iklan tembakau dibukain semua. Kemungkinan iklan tembakau itu kemarin dipasang. Tahunya pas salah satu Dinas Pendapatan menelpon. Kan emang gak boleh dipasang disitu, sudah ada pemberitahuannya. Mungkin vendornya silap ya," ucap Dicky.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar