DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Terorisme
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat mengenai definisi terorisme yang selama beberapa hari ini alot dibahas dalam panja RUU Terorisme. Mayoritas fraksi setuju dengan alternatif kedua dan RUU itu disahkan, Jumat (25/5/2018).
Dari 10 fraksi, tujuh fraksi secara tegas menyetujui alternatif kedua yang berbunyi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Sedangkan alternatif pertama berbunyi terorisme adalah tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
“Fraksi PDIP berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan itu, kami mengambil alternatif kedua,” tegas Riska Mariska, juru bicara PDIP dalam rapar kerja Pansus RUU Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/5) malam.
Senada dengan PDIP, Fraksi Gerindra juga setuju dengan alternatif kedua. “Maka dengan adanya definisi terorisme yang telah disepakati bersama, apabila motif ideologi, politik dan gangguan keamanan sebagaimana ada definisi terorisme alternatif kedua. Memenuhi semua unsur tindak pidana terorisme harus dihukum sesuai dengan UU yang berlaku,“ kata Wenny Warouw dalam pandangan mini fraksinya.
Untuk itu, Fraksi Gerindra setuju RUU ini untuk disahkan menjadi UU.
SINKRONISASI PASAL
Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan, setelah disahkannya RUU Terorisme di tingkat I maupun dituingkat II pada Rapat Paripurna DPR, UU ini akan dapat melindungi semua warga Indonesia dari dampak kejahatan terorisme.
“Kemarin kami sampai tengah malam telah membahas pasal pasal yang krusial dari mulai pasal 1 sampai 31. Kedepan ini kami rasa pembahasan akan lebih mudah karena hanya tinggal membahas pasal pasal yang berkenaan dengan pencegahan,” ucapnya.
Sumber : poskota
Dari 10 fraksi, tujuh fraksi secara tegas menyetujui alternatif kedua yang berbunyi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) |
“Fraksi PDIP berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan itu, kami mengambil alternatif kedua,” tegas Riska Mariska, juru bicara PDIP dalam rapar kerja Pansus RUU Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/5) malam.
Senada dengan PDIP, Fraksi Gerindra juga setuju dengan alternatif kedua. “Maka dengan adanya definisi terorisme yang telah disepakati bersama, apabila motif ideologi, politik dan gangguan keamanan sebagaimana ada definisi terorisme alternatif kedua. Memenuhi semua unsur tindak pidana terorisme harus dihukum sesuai dengan UU yang berlaku,“ kata Wenny Warouw dalam pandangan mini fraksinya.
Untuk itu, Fraksi Gerindra setuju RUU ini untuk disahkan menjadi UU.
SINKRONISASI PASAL
Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan, setelah disahkannya RUU Terorisme di tingkat I maupun dituingkat II pada Rapat Paripurna DPR, UU ini akan dapat melindungi semua warga Indonesia dari dampak kejahatan terorisme.
“Kemarin kami sampai tengah malam telah membahas pasal pasal yang krusial dari mulai pasal 1 sampai 31. Kedepan ini kami rasa pembahasan akan lebih mudah karena hanya tinggal membahas pasal pasal yang berkenaan dengan pencegahan,” ucapnya.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar