Draft Perwa Kawasan Tanpa Rokok, Sasaran : OPD, Tempat Umum, Rumah Sakit, Sekolah dan Larangan Iklan Tembakau
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pemko Pematangsiantar dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Peraturan Walikota mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini ditandai telah disusunnya draft Perwa KTR dan mengundang OPD Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BLUD Djasamen Saragih, Rumah Sakit Swasta, Bagian Tapem, Bagian Hukum dalam membahas dan penyempurnaan draft Perwa KTR, Senin pagi ( 14/5/2018) sekira pukul 09.30 WIB di ruang data.
Dalam rapat tersebut, dipimpin Asisten I Pemko Pematangsiantar, Leonardo H Simanjuntak, SH MHum selaku ketua tim pembahasan pembentukan Perwa tentang KTR seperti tertuang dalam SK Walikota Nomor 800/220-1/V/WK-Thn 2018 tertanggal 8 Mei 2018.
BACA Asisten I Leonardo Simanjuntak,SH M.Hum Gagas Kawasan Tanpa Rokok di Siantar
Dijelaskan Leonardo, Kawasan Tanpa Rokok ini akan diterapkan di tempat-tempat umum seperti Lapangan Merdeka (Taman Bunga) dan Lapangan H.Adam Malik. Apalagi, kepala dinas PRKP Ir.Reinward Simanjuntak selaku pengelola kedua lapangan tersebut, telah membubuhkan tanda tangan dukungan.
Bukan hanya itu, KTR juga akan diberlakukan di perkantoran OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Rumah Sakit Djasamen Saragih, Puskemas sembari meminta dukungan dari managemen Rumah Sakit Swasta.
"Tadi Dinas Kesehatan akan segera mensosialisasikan KTR ke puskesmas induk dan pembantu. Begitu juga RSUD Djasamen Saragih, komit mendukung KTR," kata Leonardo sembari berharap Rumah Sakit swasta lainnya mendukung KTR.
Dalam draft Perwa KTR itu juga, sambung Leonardo, juga dilarang memasang iklan tembakau di jalan-jalan protokol sesuai dengan surat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan pada pasal 31 disebutkan bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan : "tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok dan tidak diletakkan di jalan utama atau protokol".
" Memang sudah ada terbit surat edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 503/8126/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal larangan iklan produk tembakau. Namun kita perkuat dengan Perwa. Nantinya jalan utama atau jalan Protokol yakni : Jalan.H.Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jend.Sudirman, Jalan Kapten.MH.Sitorus, Jalan Kartini, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo secara tegas tidak diperbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau," ucap Leonardo.
Tak lupa juga dalam draft Perwa KTR, adanya larangan memasang produk iklan produk tembakau di depan sekolah meski tidak berada di jalan protokol atau jalan utama.
" Segala produk iklan tembakau dilarang dipasang di depan sekolah. Meski iklannya tidak berada di jalan utama atau protokol tetap kita larang," tegas Leonardo.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini ditandai telah disusunnya draft Perwa KTR dan mengundang OPD Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BLUD Djasamen Saragih, Rumah Sakit Swasta, Bagian Tapem, Bagian Hukum dalam membahas dan penyempurnaan draft Perwa KTR, Senin pagi ( 14/5/2018) sekira pukul 09.30 WIB di ruang data.
Dalam rapat tersebut, dipimpin Asisten I Pemko Pematangsiantar, Leonardo H Simanjuntak, SH MHum selaku ketua tim pembahasan pembentukan Perwa tentang KTR seperti tertuang dalam SK Walikota Nomor 800/220-1/V/WK-Thn 2018 tertanggal 8 Mei 2018.
BACA Asisten I Leonardo Simanjuntak,SH M.Hum Gagas Kawasan Tanpa Rokok di Siantar
Asisten I, Leonardo Simanjuntak, SH MHum saat memimpin penyusunan draft Perwa Kawasan Tanpa Rokok. |
Bukan hanya itu, KTR juga akan diberlakukan di perkantoran OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Rumah Sakit Djasamen Saragih, Puskemas sembari meminta dukungan dari managemen Rumah Sakit Swasta.
"Tadi Dinas Kesehatan akan segera mensosialisasikan KTR ke puskesmas induk dan pembantu. Begitu juga RSUD Djasamen Saragih, komit mendukung KTR," kata Leonardo sembari berharap Rumah Sakit swasta lainnya mendukung KTR.
Dalam draft Perwa KTR itu juga, sambung Leonardo, juga dilarang memasang iklan tembakau di jalan-jalan protokol sesuai dengan surat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan pada pasal 31 disebutkan bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan : "tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok dan tidak diletakkan di jalan utama atau protokol".
" Memang sudah ada terbit surat edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 503/8126/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal larangan iklan produk tembakau. Namun kita perkuat dengan Perwa. Nantinya jalan utama atau jalan Protokol yakni : Jalan.H.Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jend.Sudirman, Jalan Kapten.MH.Sitorus, Jalan Kartini, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo secara tegas tidak diperbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau," ucap Leonardo.
Tak lupa juga dalam draft Perwa KTR, adanya larangan memasang produk iklan produk tembakau di depan sekolah meski tidak berada di jalan protokol atau jalan utama.
" Segala produk iklan tembakau dilarang dipasang di depan sekolah. Meski iklannya tidak berada di jalan utama atau protokol tetap kita larang," tegas Leonardo.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar