Dua Rumah Produksi Miras Oplosan Digerebek Polres Serang
LINTAS PUBLIK - SERANG, Dua rumah di Kampung Nagrek, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang yang diduga dijadikan tempat pembuatan miras oplosan, Senin (14/5/2018), digerebeg petugas gabungan Polsek Ciomas dan Polres Serang Kota. Dari rumah milik Has alias Udin dan Mul ini petugas mengamankan bahan baku miras oplosan, ratusan botol miras jenis Rajawali, anggur kolesom, bir serta alat pres tutup botol.
“Dua tersangka Has alias Udin dan Mul sudah kita amankan ke Mapolres Serang Kota untuk penyelidikan lebihlanjut,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin .
Kapolres mengatakan pengungkapan rumah yang dijadikan tempat meracik miras oplosan ini bermula dari informasi masyarakat setempat. Berbekal dari informasi warga tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, personil gabungan Polsek Ciomas dan Polres Serang Kota langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Saat penggerebegan, kami didampingi sejumlah tokoh masyarakat setempat. Memang benar, dua rumah yang dicurigai masyarakat dijadikan tempat meracik miras oplosan. Berbagai barang bukti yang berkaitan dengan miras oplosan kita temukan dari dalam kedua rumah,” terang Kapolres.
Kapolres menyebutkan pihaknya belum dapat menjelaskan lebihjauh terkait keberadaan rumah miras oplosan tersebut karena para pemilik rumah belum dilakukan pemeriksaan. Namun dari pengakuan Udin dan Mul, miras oplosan hasil racikan didistribusikan ke sejumlah warung dan toko yang ada di Kabupaten dan Kota Serang.
“Untuk keterangan lebih dalam belum dapat saya sampaikan karena pemeriksaan belum dilakukan penyidik. Tapi dari pengakuan, kedua tersangka mendistribusikan miras oplosan ke sejumlah warung dan toko,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu, AKBP Komarudin berkomitmen ingin wilayah kerjanya bebas dari miras dan narkoba. Oleh karenanya, Kapolres meminta peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Kapolres juga menegaskan warga yang masih menjual atau mengoplos miras harus berhenti.
“Tekad kami tidak akan berhasil tanpa bantuan dari masyarakat. Dalam kesempatan ini, saya atas nama pribadi dan pimpinan mengucapkan terima kasih pada warga Ciomas yang telah membantu tugas kami memberantas miras,” tandasnya.
Sumber : poskota
“Dua tersangka Has alias Udin dan Mul sudah kita amankan ke Mapolres Serang Kota untuk penyelidikan lebihlanjut,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin .
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat memeriksa tempat penyimpanan bahan baku miras oplosan di Kecamatan Ciomas |
“Saat penggerebegan, kami didampingi sejumlah tokoh masyarakat setempat. Memang benar, dua rumah yang dicurigai masyarakat dijadikan tempat meracik miras oplosan. Berbagai barang bukti yang berkaitan dengan miras oplosan kita temukan dari dalam kedua rumah,” terang Kapolres.
Kapolres menyebutkan pihaknya belum dapat menjelaskan lebihjauh terkait keberadaan rumah miras oplosan tersebut karena para pemilik rumah belum dilakukan pemeriksaan. Namun dari pengakuan Udin dan Mul, miras oplosan hasil racikan didistribusikan ke sejumlah warung dan toko yang ada di Kabupaten dan Kota Serang.
“Untuk keterangan lebih dalam belum dapat saya sampaikan karena pemeriksaan belum dilakukan penyidik. Tapi dari pengakuan, kedua tersangka mendistribusikan miras oplosan ke sejumlah warung dan toko,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu, AKBP Komarudin berkomitmen ingin wilayah kerjanya bebas dari miras dan narkoba. Oleh karenanya, Kapolres meminta peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Kapolres juga menegaskan warga yang masih menjual atau mengoplos miras harus berhenti.
“Tekad kami tidak akan berhasil tanpa bantuan dari masyarakat. Dalam kesempatan ini, saya atas nama pribadi dan pimpinan mengucapkan terima kasih pada warga Ciomas yang telah membantu tugas kami memberantas miras,” tandasnya.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar