Dua Wanita Satu di Antaranya Guru dan PNS Ditangkap Polisi
LINTAS PUBLIK - LAMPUNG, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, menangkap dua tersangka wanita yang menjadi kurir sabu. Yang membuat miris satu orang oknum guru SD.
Kedua tersangka wanita yang ditangkap tersebut berinisial SE (40) seorang IRT warga Tiyuh Karta Raharja dan seorang guru PNS berinisial RA (30), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Kami menangkap tersangka SE dan RA di rumah tersangka SE yang merupakan oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, Iptu Boby Yulfia, Selasa (22/5/2018) sore.
Iptu Boby Yulfia mengungkapkan, penangkapan tersangka SE dan RA, berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas dua tersangka.
Berbekal dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan keduanya sedang berada di rumah petugas langsung melakukan penggrebekan.
“Ternyata benar, di dalam rumah itu kami dapati kedua tersangka dengan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu, empat pak plastik klip, peralatan untuk membagi sabu, satu buah timbangan digital, ponsel Nokia dan lakban bening,”terangnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Boby, kedua tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tulangbawang.
“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk mengetahui darimana barang haram itu mereka dapatkan. Kedua tersangka, merupakan kurir dan pengedar sabu,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sumber : poskota
Kedua tersangka wanita yang ditangkap tersebut berinisial SE (40) seorang IRT warga Tiyuh Karta Raharja dan seorang guru PNS berinisial RA (30), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Kami menangkap tersangka SE dan RA di rumah tersangka SE yang merupakan oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, Iptu Boby Yulfia, Selasa (22/5/2018) sore.
Barang bukti yang disita dari kurir sabu |
Berbekal dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan keduanya sedang berada di rumah petugas langsung melakukan penggrebekan.
“Ternyata benar, di dalam rumah itu kami dapati kedua tersangka dengan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu, empat pak plastik klip, peralatan untuk membagi sabu, satu buah timbangan digital, ponsel Nokia dan lakban bening,”terangnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Boby, kedua tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tulangbawang.
“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk mengetahui darimana barang haram itu mereka dapatkan. Kedua tersangka, merupakan kurir dan pengedar sabu,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar