Header Ads

Ini Nama Panitia Angket DPRD Siantar, Bekerja Mulai 25 Juni, Ini Alasannya

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Kota Pematangsiantar menyetujui digunakannya hak angket terkait dugaan penistaan atas etnis Simalungun.

Hak angket ini disetujui setelah dilakukannya voting dimana 22 anggota DPRD dari 25 anggota yang menghadiri sidang paripurna di ruang Harungguan setuju atas hak angket. Sementara 3 anggota DPRD lainnya tidak setuju atas hak angket, Jumat (25/5/2018).

BACA JUGA  Melalui Voting, DPRD Siantar Setujui Hak Angket, Nurlela : Seharusnya Ke Penegak Hukum


Kemudian Pimpinan sidang paripurna yang diketuai Marulitua Hutapea, SE didamping dua wakil pimpinan sidang, Mangatas Silalahi dan Timbul Marganda Lingga mengetuk palu untuk kemudian membentuk Panitia Angket DPRD.

Dalam Panitia Angket DPRD ini diketuai Ir.Oberlin Malau (fraksi Indonesia Raya), Wakil Ketua Denny TH.Siahaan,SH (fraksi Golkar) dan Sekretaris Asrida Sitohang, AMd (fraksi Demokrat).

Sementara anggota Panitia Angket DPRD yakni Tongam Pangaribuan (fraksi Nasdem), Daniel Manangkas Silalahi, Hotman Kamaluddin Manik (fraksi PDIP), Hj.Rini Silalahi (fraksi Golkar), Frans Bungaran Sitanggang (fraksi Nurani Keadilan) dan Hj.Frida Damanik (fraksi Demokrat).

Usai SK Panitia Angket DPRD dibacakan Plt.Sekwan DPRD, wakil pimpinan sidang Mangatas Silalahi kemudian menerangkan bahwa Panitia Angket DPRD bekerja setelah 25 Juni-25 Juli 2018. Alasannya, banyaknya agenda DPRD yang telah dijadwalkan Banmus seperti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2017 tak bisa ditunda.

" Meski SKnya pertanggal 25 Mei 2018, namun Panitia Angket DPRD mulai bekerja dari tanggal 25 Juni-25 Juli 2018,"ujar Mangatas.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.