Jokowi Tandatangani PP THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan.
“Sudah ditandatangani PP yang menetapkan THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, peneruma tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri,” kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Negara, Rabu (23/5/2018). “Yang istimewa, tahun ini THR juga diberikan ke pensiunan.”
Menurutnya, hal itu tak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. “Kami berharap ada peningkatan kerja ASN dan pelayanan publik keseluruhan,” kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian THR bagi PNS sebelumnya sudah dilakukan. Hanya besarannya saja yang berbeda pada tahun ini.
“Tahun ini, THR dibayarkan tak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” ungkapnya.
Pemerintah memberi gaji ke-13 sebesar sebulan gaji pokok, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. Sedang gaji ke-13 bagi pensiunan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Sumber : poskota
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden dan sejumlah menteri mengumumkan THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang. |
Menurutnya, hal itu tak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. “Kami berharap ada peningkatan kerja ASN dan pelayanan publik keseluruhan,” kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian THR bagi PNS sebelumnya sudah dilakukan. Hanya besarannya saja yang berbeda pada tahun ini.
“Tahun ini, THR dibayarkan tak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” ungkapnya.
Pemerintah memberi gaji ke-13 sebesar sebulan gaji pokok, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. Sedang gaji ke-13 bagi pensiunan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar