Header Ads

Kesekian Kalinya Unjuk Rasa, Pedagang Tolak Revitalisasi Balerong

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Aliansi Pedagang Balimpel (Balerong, kaki lima dan pedagang tempel) beserta mahasiswa tak henti-hentinya melakukan unjukrasa di depan balaikota Pematangsiantar, Kamis (3/5/2018).

Mereka tetap ngotot menolak pembangunan Balerong, yang menurut mereka memberatkan pedagang.


Pengunjukrasa menuding, kebijakan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD.PHJ) melakukan revitalisasi dan penataan sangat jelas bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku di negara ini. Dimana PKL tidak akan digusur jika mampu mrmbayar Rp 60 juta secara kontan atau Rp 60 juta beserta bunganya jika membayar sistem cicilan. Jika tidak mampu silahkan angkat kaki.

"Dalam peraturan Presiden RI Nomor 126 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima pada pasal 25 dikatakan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"kata David Marpaung selaku koordinator aksi.

Hinggat saat ini, pedagang masih bertahan di depan Balaikota Pematangsiantar. Walikota Hefriansyah dan Sekda Budi Utari belum terlihat menemui pedagang.

Tak ayal, ratusan pedagang menyesalkan tindakan Hefriansyah yang belum menerima aspirasi pedagang.

Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.