KPU: Apa Ada yang Mau Calegnya Koruptor?
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg yang digodok KPU masih mendapatkan penolakan. Namun, KPU memastikan melanjutkan penyusunan peraturan KPU (PKPU) untuk segera disahkan.
"Ya, jalan terus. (Saat ini) Sedang difinalisasi. Disusun ulang, dibaca lagi, dicermati lagi. Karena nanti saat dibawa ke Kemenkum HAM tinggal akan diundangkan saja," kata anggota KPU Hasyim Asy'ari saat dihubungi, Sabtu (26/5/2018).
BACA JUGA Kasus JR Saragih Terkesan Bakal Dipetieskan, Kapolda: Itu Tidak Akan!
Dia mengatakan langkah ini diambil KPU demi kebaikan bersama. Dia tak mempermasalahkan pendapat dari pihak yang tidak setuju terkait wacana itu.
"Ini demi kebaikan bersama. Tanya orang-orang apakah ada yang mau calegnya koruptor?" ucap Hasyim.
KPU akan mengirimkan rancangan PKPU yang mengatur larangan eks napi korupsi jadi caleg ke Kemenkum HAM pada Senin (28/5). Draf PKPU yang sudah final itu dikirim ke Kemenkum HAM agar segera disahkan dengan pemberian nomor.
"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
KPU mengatur pelarangan tersebut dalam Peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Komisi II DPR kembali membahas aturan eks narapidana kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. KPU, Bawaslu, dan Kemendagri pun sepakat mengembalikan hal itu pada peraturan di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU/72017.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II, Selasa (22/5).
Sumber : detik
"Ya, jalan terus. (Saat ini) Sedang difinalisasi. Disusun ulang, dibaca lagi, dicermati lagi. Karena nanti saat dibawa ke Kemenkum HAM tinggal akan diundangkan saja," kata anggota KPU Hasyim Asy'ari saat dihubungi, Sabtu (26/5/2018).
BACA JUGA Kasus JR Saragih Terkesan Bakal Dipetieskan, Kapolda: Itu Tidak Akan!
ilustrasi |
"Ini demi kebaikan bersama. Tanya orang-orang apakah ada yang mau calegnya koruptor?" ucap Hasyim.
KPU akan mengirimkan rancangan PKPU yang mengatur larangan eks napi korupsi jadi caleg ke Kemenkum HAM pada Senin (28/5). Draf PKPU yang sudah final itu dikirim ke Kemenkum HAM agar segera disahkan dengan pemberian nomor.
"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
KPU mengatur pelarangan tersebut dalam Peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Komisi II DPR kembali membahas aturan eks narapidana kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. KPU, Bawaslu, dan Kemendagri pun sepakat mengembalikan hal itu pada peraturan di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU/72017.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II, Selasa (22/5).
Sumber : detik
Tidak ada komentar