Header Ads

Mahasiswi Diperkosa Sopir Angkot di Hotel, Ini Modusnya

LINTAS PUBLIK - TANGERANG,  Tersangka Andri Setyo (24) berjalan tertatih di halaman Mapolres Metro Tangerang. Sopir angkot jurusan Kotabumi – Pasar Anyar itu ditembak kakinya lantaran memperkosa mahasiswi yang menjadi penumpangnya.

Aksi bejat itu dilakukan Andri di hotel di Jalan Dr Sitanala, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Korban berinisial RA (22) digarap di kamar hotel setelah diberi air minum yang dicampur obat.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menjelaskan kronologis kejadian memilukan tersebut. Bermula ketika mahasiswi salah satu universitas di kawasan Grogol, Jakarta Barat ini hendak pulang ke rumahnya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tersangka sopir angkot diperiksa polisi
“Korban naik angkot yang ngetem di Stasiun Tangerang yang dikemudikan tersangka. Karena di dalam angkutan kota ada penumpang banyak, korban duduk di sebelah sopir. Sepanjang jalan ditawari oleh pelaku air mineral. Setelah diminum, sekitar 15 menit, korban mulai tak sadarkan diri,” kata Harry, Jumat (25/5/2018).

Setelah semua penumpang turun, lanjut Harry, sopir angkot bejat itu kemudian membawa korban ke hotel. Mahasiswi malang itu ‘digarap’ pelaku di amar hotel. Setelah melampiaskan nafsu birahinya, korban kembali dibawa pelaku untuk diantar ke Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku seolah-olah tak terjadi apa-apa. Sampai di rumah, korban yang masih setengah sadar menyadari kalau jadi korban pemerkosaan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke orangtuanya,” ungkap Harry.

Mendapat laporan tersebut, tim Buser pimpinan Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi bergerak mengejar pelaku. Sopir angkot bejat itu akhirnya ditangkap petugas di rumah kontrakannya di bilangan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

“Ketika diminta menunjukkan barang bukti, tersangka bereaksi dan terpaksa kami tembak secara terukur,” ujar Harry.

Harry menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam milik korban, obat tetes mata, air mineral, bukti pembayaran hotel, dan mobil angkot. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pengakuan pelaku, korban diberi air mineral yang sudah diberi obat tetes mata. Ini pelaku belajar dari internet. Sasarannya acak, kebetulan saja korbannya. Artinya, tersangka sudah mempersiapkan untuk membuat korban tak berdaya,” pungkasnya.

Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.