Mantan Anggota DPRD Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Narkoba
LINTAS PUBLIK - BALI, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa Jro Gede Komang Swastika (40), mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, karena melakukan pemufakatan jahat sebagai pengedar narkoba.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu," kata Jaksa Penuntut Umum Dewa Narapati dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Adnyadewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/5/2018).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu, seperti dikutip dari Antara.
Faktor yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, antara lain karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Terdakwa dan penasihat hukumnya, Iswahyudi, akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Sumber : antara
ilustrasi |
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu, seperti dikutip dari Antara.
Faktor yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, antara lain karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Terdakwa dan penasihat hukumnya, Iswahyudi, akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Sumber : antara
Tidak ada komentar