Mau Ziarah Ustad Nemu Bayi Laki-Laki di Tanah
LINTAS PUBLIK - BOGOR, Polres Bogor merawat bayi yang dibuang orangtuanya. Bayi berjenis kelami lelaki yang diperkirakan baru berusia 4 hari itu ditemukan seorang ustad di emperan warung di Jalan Raya Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Sebtu, (5/5/2018)
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, ustad yang menemukan bayi itu akan berziarah. Saat melintas di sebuah warung, ia mendegar tangis bayi. Saat didekati suara tangis itu ternyata ada bayi yang terbungkus selimut tergolek di tanah.
Ustad tersebut lalu melaporkan ke ketua RW dan diteruskan ke Polsek Megamendung, Polres Bogor. Dokter kesehatan Polres Bogor melakukan penanganan medis terhadap bayi malang tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, bayi dirujuk ke Rumah Sakit Annisa Bogor untuk penanganan kesehatan lebih lanjut,” kata Dokter Elynda.
AKP Ita menambahkan, dari hasil pemeriksaan kondisi rumah sakit bayi dinyatakan sehat tapi masih perlu perawatan serta observasi. Polres Bogor, lanjut AKP Its, akan mencari orangtua bayi guna melakukan tindakan hukum atas perbuatan menelantarkan anak yang dapat diproses hukum sesuai Undang – Undang Perlindungan Anak.
Sumber : poskota
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, ustad yang menemukan bayi itu akan berziarah. Saat melintas di sebuah warung, ia mendegar tangis bayi. Saat didekati suara tangis itu ternyata ada bayi yang terbungkus selimut tergolek di tanah.
Ustad tersebut lalu melaporkan ke ketua RW dan diteruskan ke Polsek Megamendung, Polres Bogor. Dokter kesehatan Polres Bogor melakukan penanganan medis terhadap bayi malang tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, bayi dirujuk ke Rumah Sakit Annisa Bogor untuk penanganan kesehatan lebih lanjut,” kata Dokter Elynda.
AKP Ita menambahkan, dari hasil pemeriksaan kondisi rumah sakit bayi dinyatakan sehat tapi masih perlu perawatan serta observasi. Polres Bogor, lanjut AKP Its, akan mencari orangtua bayi guna melakukan tindakan hukum atas perbuatan menelantarkan anak yang dapat diproses hukum sesuai Undang – Undang Perlindungan Anak.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar