Header Ads

Melalui Voting, DPRD Siantar Setujui Hak Angket, Nurlela : Seharusnya Ke Penegak Hukum

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Kota Pematangsiantar menyetujui dilakukannya hak angket terhadap dugaan penistaan atas etnis Simalungun.

Persetujuan diambil melalui voting dalam sidang paripurna di ruang Harungguan, Jumat sore (25/5/2018) sekira pukul 15.40 WIB.

Dalam voting tersebut, terungkap 22 anggota DPRD menyatakan setuju dari 25 anggota DPRD yang hadir. Sedangkan 3 anggota DPRD lainnya tidak menyatakan setuju.


Setelah itu, Marulitua selaku pimpinan sidang paripurna yang juga ketua DPRD Kota Pematangsiantar mengetuk palu pertanda disahkannya hak angket DPRD Kota Pematangsiantar.

Kemudian, Mangatas Silalahi selaku wakil ketua DPRD mengusulkan nama Panitia Angket DPRD bukan Pansus Hak Angket.

Usulan Mangatas tersebut kemudian disetujui anggota DPRD yang setuju hak angket.

Fraksi kemudian mengajukan nama-nama dalam Panitia Angket DPRD.

Sesaat kemudian, 3 anggota DPRD Kota Pematangsiantar Nurlela Sikumbang, Boy Parady Purba dan Ow Herry Dermawan keluar dari sidang paripurna.


Sembari berjalan, Nurlela Sikumbang mengatakan seharusnya DPRD Kota Pematangsiantar tidak menggunakan hak angket. Melainkan menyerahkan dugaan penistaan ini kepada aparat penegak hukum.

" Kita tidak berhak mengambil ranahnya penegak hukum. DPRD itu fungsinya kontroling, budgeting dan legislasi," ujar Nurlela yang juga diamini Boy Parady Purba.

Seperti diketahui Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LIHAT Melalui Voting, DPRD Siantar Setujui Hak Angket 




Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.