Mendikbud: Mestinya Guru Honorer Dapat Gaji UMR
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyayangkan masih ada guru honorer saat ini yang kurang mendapatkan kesejahteraan layak. Walau tidak masuk dalam struktural yang resmi, namun guru honorer juga merupakan tenaga pengajar yang membantu pendidikan.
Muhadjir menilai seharusnya guru honorer bisa mendapatkan upah yang layak. Paling tidak, guru honorer bisa mendapat memiliki penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
"Mestinya guru-guru honorer itu layak mendapatkan gaji upah minimum regional," kata Muhadjir , Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Muhadjir mengatakan biasanya guru honorer mendapatkan upah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing sekolah. Pihak sekolah hanya menggaji guru honorer sesuai dengan kemampuan dananya tersebut. Oleh sebab itu guru honorer mendapat gaji kecil.
Di samping itu, ada juga beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang sengaja menganggarkan dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerahnya (APBD) khusus untuk guru honorer.
Langkah itu jauh lebih baik dibanding menggaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS, karena lebih mensejahterakan dan tak mengganggu anggaran sekolah. Sayangnya, masih sedikit Pemda yang menganggarkan dananya tersebut.
"Daerah-daerah (banyak) tidak berani dana untuk itu, karena dikhawatirkan jadi temuan, karena yang mengangkat (guru honor) yang bersangkutan adalah kepala sekolah, bukan kepala dinas," tuturnya.
Dia bilang belum banyak Pemda yang berani mengalokasikan APBD-nya khusus untuk guru honorer agar hidup layak.
"Sekarang lebih banyak yang belum dibanding yang sudah, terutama kalau itu yang dimaksud UMR," ujarnya.
Sumber : detik
Muhadjir menilai seharusnya guru honorer bisa mendapatkan upah yang layak. Paling tidak, guru honorer bisa mendapat memiliki penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
"Mestinya guru-guru honorer itu layak mendapatkan gaji upah minimum regional," kata Muhadjir , Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Muhadjir mengatakan biasanya guru honorer mendapatkan upah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing sekolah. Pihak sekolah hanya menggaji guru honorer sesuai dengan kemampuan dananya tersebut. Oleh sebab itu guru honorer mendapat gaji kecil.
Di samping itu, ada juga beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang sengaja menganggarkan dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerahnya (APBD) khusus untuk guru honorer.
Langkah itu jauh lebih baik dibanding menggaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS, karena lebih mensejahterakan dan tak mengganggu anggaran sekolah. Sayangnya, masih sedikit Pemda yang menganggarkan dananya tersebut.
"Daerah-daerah (banyak) tidak berani dana untuk itu, karena dikhawatirkan jadi temuan, karena yang mengangkat (guru honor) yang bersangkutan adalah kepala sekolah, bukan kepala dinas," tuturnya.
Dia bilang belum banyak Pemda yang berani mengalokasikan APBD-nya khusus untuk guru honorer agar hidup layak.
"Sekarang lebih banyak yang belum dibanding yang sudah, terutama kalau itu yang dimaksud UMR," ujarnya.
Sumber : detik
Tidak ada komentar