Pansus DPRD : Walikota Agar Segera Menindaklanjuti Surat Penegasan Kedua KASN
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Walikota TA.2017 memberi perhatian terhadap surat KASN yang belum dipatuhi oleh Pemko Pematangsiantar, Jumat (18/5/2018).
Dalam kesimpulan Pansus pada poin pertama, Walikota Pematangsiantar agar segera menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-609/ KASN /3/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang penegasan kedua tindak lanjut rekomendasi KASN.
Kemudian pada poin kedua, surat Badan Kepegawaian Negara kepada walikota tentang pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum berkekuatan tetap (inkracht dalam kasus tindak pidana korupsi).
Dalam hal rekomendasi Pansus DPRD LKPJ Walikota TA 2017 pada poin ketiga, diminta agar Walikota Pematangsiantar segera merealisasikan pengadaan lahan tanah wakaf di Kota Pematangsiantar karena sudah sangat urgent.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dalam kesimpulan Pansus pada poin pertama, Walikota Pematangsiantar agar segera menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-609/ KASN /3/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang penegasan kedua tindak lanjut rekomendasi KASN.
Kemudian pada poin kedua, surat Badan Kepegawaian Negara kepada walikota tentang pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum berkekuatan tetap (inkracht dalam kasus tindak pidana korupsi).
Dalam hal rekomendasi Pansus DPRD LKPJ Walikota TA 2017 pada poin ketiga, diminta agar Walikota Pematangsiantar segera merealisasikan pengadaan lahan tanah wakaf di Kota Pematangsiantar karena sudah sangat urgent.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar