Paslon Sudrajat dan Syaikhu Direkomendasikan Tidak Boleh Ikut Debat
LINTAS PUBLIK - BANDUNG, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengakui ulah pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu saat debat Pilgub Jawa Barat di Bailurung UI Depok yang membentangkan kaos ‘2019 Ganti Presiden’ ada pelanggaran.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (16/5/2018) mengakui pihaknya menemukan unsur pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu untu itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti sanksi pelanggaran administrasi itu.
Bawaslu mengusulkan agar KPU Jawa Barat tidak memperbolehkan pasangan calon (paslon) nomor urut tiga itu ikut debat Pilgub Jabar putaran ketiga atau sesi terakhir?
Bawaslu berharap dalam waktu dekat ini KPU Jabar bisa menentukan sanksi terkait pelanggaran tersebut. “Setelah pertemuan ini kami langsung serahkan surat rekomendasi ini. Karena KPU yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada paslon di Pilgub Jabar. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya,” ujarnya.
Sudrajat-Syaikhu dianggap melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye. Kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu meminta klarifikasi pihak KPU Jabar.
“Mereka melanggar tata tertib dengan membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU,” ucap Harminus.
KPU Jabar akan mempelajari rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Tujuannya untuk menentukan sanksi kepada pasangan Asyik.
“Pelanggaran administrasi itu bisa berupa teguran lisan, tertulis sampai pada tidak diperbolehkan ikut debat terakhir (ketiga). Kita lihat dulu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat
KPU Jabar akan melayangkan surat teguran kepada pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu terkait aksi pamer kaus ‘2019 Ganti Presiden’ saat debat Pilgub Jabar 2018. Pasangan calon yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN tersebut dinilai tak mematuhi prosedur dalam debat kandidat.
“Saya akan tanda tangani suratnya (surat teguran). Dugaannya melanggar prosedur debat, keluar dari tema debat,” kata Yayat
Sumber : poskota
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (16/5/2018) mengakui pihaknya menemukan unsur pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu untu itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti sanksi pelanggaran administrasi itu.
Sudrajat - Ahmad Syaikhu saat memamerkan kaos bertulisan 2019 Ganti Presiden awal pemicu kerusuhan debat di Balairung UI Depok. |
Bawaslu berharap dalam waktu dekat ini KPU Jabar bisa menentukan sanksi terkait pelanggaran tersebut. “Setelah pertemuan ini kami langsung serahkan surat rekomendasi ini. Karena KPU yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada paslon di Pilgub Jabar. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya,” ujarnya.
Sudrajat-Syaikhu dianggap melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye. Kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu meminta klarifikasi pihak KPU Jabar.
“Mereka melanggar tata tertib dengan membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU,” ucap Harminus.
KPU Jabar akan mempelajari rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Tujuannya untuk menentukan sanksi kepada pasangan Asyik.
“Pelanggaran administrasi itu bisa berupa teguran lisan, tertulis sampai pada tidak diperbolehkan ikut debat terakhir (ketiga). Kita lihat dulu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat
KPU Jabar akan melayangkan surat teguran kepada pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu terkait aksi pamer kaus ‘2019 Ganti Presiden’ saat debat Pilgub Jabar 2018. Pasangan calon yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN tersebut dinilai tak mematuhi prosedur dalam debat kandidat.
“Saya akan tanda tangani suratnya (surat teguran). Dugaannya melanggar prosedur debat, keluar dari tema debat,” kata Yayat
Sumber : poskota
Tidak ada komentar