Header Ads

Pegawai Honorer di Pemda Dapat THR? Ini Penjelasan Sri Mulyani

LINTAS PUBLIK - SIANTAR,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai non PNS di pemerintah pusat maupun di daerah. Khusus untuk pegawai non PNS daerah, Sri Mulyani menjelaskan beberapa hal:

(1) THR untuk non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 antara lain diatur :

(a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah (PNSD) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

(2) Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNSD, karena honor bagi tenaga non PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," ujar Sri Mulyani dalam akun Facebooknya, dikutip Sabtu (26/5/2018).

(3) Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir.

Sumber   : detik 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.