Pemko Siantar Launching Kawasan Tanpa Rokok, Ini Tempat-tempatnya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pemerintah Kota Pematangsiantar resmi menerapkan Peraturan Walikota No.12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini sebagai langkah awal percepatan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).
Launching Perwa KTR tersebut dipusatkan di Lapangan Merdeka (Taman Bunga) yang juga ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (25/5/2018).
Hadir dalam kegiatan itu, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, SE MM, Wakil Walikota Pematangsiantar, Togar Sitorus, SE MM, Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar, Elly Tjan, Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Windharlan Siallagan, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dody Hermawan, Kepala BNN, AKBP Saudara Sinuhaji, unsur TNI, OPD dan pimpinan perusahaan daerah, Direktur RSUD Djasamen Saragih serta pimpinan Rumah Sakit Swasta.
Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE MM mengatakan keberhasilan KTR dapat berjalan maksimal harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga didorong untuk ikut mengawasi dan mensukseskannya. Hefriansyah juga menekankan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menjalankan Perwa KTR khususnya di kantor masing-masing.
Disamping itu, Walikota meminta masyarakat perokok untuk menghargai orang lain yang tidak merokok.
"Dengan dilakukannya sosialisasi KTR ini, masyarakat juga bisa merokok tanpa harus mengganggu orang lain yang tidak merokok, mengingat bahwa perokok pasif jauh lebih besar bahayanya dibandingkan dengan perokok aktif,"ujarnya.
Asisten I Pemerintahan, Leonardo Simanjuntak, SH M.Hum mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan Germas, pada pasal 16 disebutkan bahwa Bupati/Walikota melakukan evaluasi pelaksanaan Germas dan melaksanakan pelaporan kepada Gubernur dan laporan yang dimaksud harus mencakup mengenai rincian kegiatan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, tantangan dalam pelaksanaan kegiatan, terobosan atau kisah sukses sebagai pembelajaran dan langkah tindak lanjut.
Germas sendiri meliputi aktivitas, lokasi ini (Lapangan Merdeka) telah digunakan sebagai tempat aktivitas fisik berupa senam jogging pagi dan sore.
"Pada hari ini juga mohon kepada Walikota menyerahkan Surat Edaran Walikota Nomor 426/2668/V/2018 tentang kegiatan olah raga dan senam Peragaan Selama Tiga Menit (Sentimen) di Lingkungan Pemko," kata Leonardo Simanjuntak.
Membersihkan lingkungan juga bagian Germas dan langkah ini sudah berjalan optimal dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Minggu lalu, kata Leonardo, sudah dilaksanakan program kali bersih di Bah Kora, Kecamatan Siantar Marimbun.
"Tidak merokok, hari ini kita semua yang hadir dapat memberikan dukungan penuh di instansi masing-masing. Tidak mengkonsumsi alkohol dan mengkonsumsi sayur dan buah. Kiranya dalam anggaran konsumsi pada organisasi perangkat daerah bisa dilakukan variasi snacknya dengan buah dan dukungan melalui tim penggerak PPK Kota sampai Kelurahan dan kader untuk kampanye perilaku hidup bersih dan sehat," ucapnya.
Mengenai pencanangan KTR itu, Leonardo berharap kepada Walikota agar memberikan perintah kepada semua OPD untuk memantau KTR di institusi masing-masing dan dilakukan inovasi sistem monitoring multi fungsi, dengan aplikasi CCTV untuk melihat masyarakat yang masih membuang sampah pada lokasi tersebut.
Berdasarkan Perwa No.12 Tahun 2018 pada pasal 5 Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, Lapangan Merdeka, tempat kerja dan tempat umum serta lainnya yang telah ditetapkan.
KTR sebagaimana dimaksud dapat disediakan ruangan khusus/tempat untuk merokok dengan sirkulasi udara yang baik.
Penulis : franki
Editor : tagor
Launching Perwa KTR tersebut dipusatkan di Lapangan Merdeka (Taman Bunga) yang juga ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (25/5/2018).
Hadir dalam kegiatan itu, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, SE MM, Wakil Walikota Pematangsiantar, Togar Sitorus, SE MM, Kepala Perwakilan BI Pematangsiantar, Elly Tjan, Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Windharlan Siallagan, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dody Hermawan, Kepala BNN, AKBP Saudara Sinuhaji, unsur TNI, OPD dan pimpinan perusahaan daerah, Direktur RSUD Djasamen Saragih serta pimpinan Rumah Sakit Swasta.
Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE MM mengatakan keberhasilan KTR dapat berjalan maksimal harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga didorong untuk ikut mengawasi dan mensukseskannya. Hefriansyah juga menekankan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menjalankan Perwa KTR khususnya di kantor masing-masing.
Disamping itu, Walikota meminta masyarakat perokok untuk menghargai orang lain yang tidak merokok.
"Dengan dilakukannya sosialisasi KTR ini, masyarakat juga bisa merokok tanpa harus mengganggu orang lain yang tidak merokok, mengingat bahwa perokok pasif jauh lebih besar bahayanya dibandingkan dengan perokok aktif,"ujarnya.
Asisten I Pemerintahan, Leonardo Simanjuntak, SH M.Hum mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan Germas, pada pasal 16 disebutkan bahwa Bupati/Walikota melakukan evaluasi pelaksanaan Germas dan melaksanakan pelaporan kepada Gubernur dan laporan yang dimaksud harus mencakup mengenai rincian kegiatan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, tantangan dalam pelaksanaan kegiatan, terobosan atau kisah sukses sebagai pembelajaran dan langkah tindak lanjut.
Germas sendiri meliputi aktivitas, lokasi ini (Lapangan Merdeka) telah digunakan sebagai tempat aktivitas fisik berupa senam jogging pagi dan sore.
"Pada hari ini juga mohon kepada Walikota menyerahkan Surat Edaran Walikota Nomor 426/2668/V/2018 tentang kegiatan olah raga dan senam Peragaan Selama Tiga Menit (Sentimen) di Lingkungan Pemko," kata Leonardo Simanjuntak.
Membersihkan lingkungan juga bagian Germas dan langkah ini sudah berjalan optimal dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Minggu lalu, kata Leonardo, sudah dilaksanakan program kali bersih di Bah Kora, Kecamatan Siantar Marimbun.
"Tidak merokok, hari ini kita semua yang hadir dapat memberikan dukungan penuh di instansi masing-masing. Tidak mengkonsumsi alkohol dan mengkonsumsi sayur dan buah. Kiranya dalam anggaran konsumsi pada organisasi perangkat daerah bisa dilakukan variasi snacknya dengan buah dan dukungan melalui tim penggerak PPK Kota sampai Kelurahan dan kader untuk kampanye perilaku hidup bersih dan sehat," ucapnya.
Mengenai pencanangan KTR itu, Leonardo berharap kepada Walikota agar memberikan perintah kepada semua OPD untuk memantau KTR di institusi masing-masing dan dilakukan inovasi sistem monitoring multi fungsi, dengan aplikasi CCTV untuk melihat masyarakat yang masih membuang sampah pada lokasi tersebut.
Berdasarkan Perwa No.12 Tahun 2018 pada pasal 5 Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, Lapangan Merdeka, tempat kerja dan tempat umum serta lainnya yang telah ditetapkan.
KTR sebagaimana dimaksud dapat disediakan ruangan khusus/tempat untuk merokok dengan sirkulasi udara yang baik.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar