Posting Bom Gereja Surabaya Rekayasa, Dosen USU Ditangkap
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut menangkap Himma Dewiyana (46), dosen Universitas Sumatera Utara (USU) terkait postingan rekayasa kasus bom 3 gereja di Surabaya.
Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU ini ditangkap di rumahnya Jalan Melinjo II, Komplek Johor Permai, Medan, kemarin sore.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan, mengatakan Himma ditangkap karena salah satu postingan akun media sosial Facebooknya yang viral hingga mengundang perdebatan hangat dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Himma membuat status FB, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) lalu di tempat ibadah Surabaya. Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu. “Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.
Setelah postingannya viral, Himma langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian. Ia kita tangkap karena menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Tatan.
Disebutkan Tatan, Himma membuat status itu, karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya caption /tulisan #2019GantiPresiden.
Di samping itu Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.
Namun karena statusnya telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut dalam dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.
“Petugas kita telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud,”sebut Tatan.
Tatan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di medsos. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
Sumber : poskota
Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU ini ditangkap di rumahnya Jalan Melinjo II, Komplek Johor Permai, Medan, kemarin sore.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan, mengatakan Himma ditangkap karena salah satu postingan akun media sosial Facebooknya yang viral hingga mengundang perdebatan hangat dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
ilustrasi |
Setelah postingannya viral, Himma langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian. Ia kita tangkap karena menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Tatan.
Disebutkan Tatan, Himma membuat status itu, karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya caption /tulisan #2019GantiPresiden.
Di samping itu Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.
Namun karena statusnya telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut dalam dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.
“Petugas kita telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud,”sebut Tatan.
Tatan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di medsos. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar