Proses Ruislag Kembali Mencuat, Detis Sari Indah Layangkan Somasi, Siswa Jangan Sampai Telantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Proses tukar guling antara Pemko Pematangsiantar dengan PT. Detis Sari Indah kembali mencuat.
Hal ini dikarenakan PT. Detis Sari Indah melalui Direkturnya Jony melayangkan surat peringatan No : 89/PT-DSI/PS/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
Berikut isi surat PT. DSI :
Sehubungan dengan pelaksanaan tukar menukar tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan perusahaan kami PT. Detis Sari Indah yang telah berlangsung sejak tanggal 18 Mei 2007 dan sampai sekarang belum juga mencapai tahap final. Maka kami akan menyampaikan :
1.Bahwa kami PT.Detis Sari Indah telah memenuhi segala syarat yang diatur dalam perundang undangan tentang proses tukar menukar aset milik Negara dan telah melakukan isi dari nota kesepakatan nomor : 591/8303.a/XII/2007 : Nomor : 027/DSI-PS/XII/2007 tertanggal 19 desember 2007 serta nota kesepakatan Nomor : 591-2920/WK-Tahun 2008, Nomor : 28/PT.DSI/PS/XII/2008 tertanggal 19 Desember 2008.
2.Bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak melanjutkan proses tukar menukar yang hampir selesai dan tertunda sejak 2009 dan Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak melakukan upaya untuk mengajak pihak PT.Detis Sari Indah untuk duduk bersama membicarakan penyelesaian masalah ini.
3.Bahwa PT.Detis Sari Indah telah mengalami kerugian secara materil dan immateril dikarenakan ketidak jelasan dari Pemerintah Kota dalam menyelesaikan proses tukar menukar tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan perusahaan PT. Detis Sari Indah.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami memberi peringatan (somasi) kepada pemerintah Kota Pematangsiantar untuk :
Menyelesaikan proses tukar menukar tanah dan bangunan antara pemerintah kota Pematangsiantar dengan PT. Detis Sari Indah dalam waktu 30 hari sejak menerima surat ini .
Bahwa apabila Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak melaksanakan tuntutan kami sebagaimana disebutkan diatas, maka kami aka menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sejak mengetahui surat ini, kru lintas publik pun mendatangi Yempo yang merupakan orang tua Jony di Kolam Detis Sari Indah. Namun, Yempo tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi pun dilakukan melalui seluler, untuk mempertanyakan besar kerugian akibat tidak dilanjutkan proses ruislagh tersebut. Yempo dalam pembicaraan itu, belum bersedia diwawancarai berhubung sedang sakit. Begitu juga Direktur Jony tidak berada di tempat.
Sementara Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Sekda Budi Utari masih akan mempelajari isi surat tersebut.
" Saya belum lihat isi suratnya. Nanti saya pelajari ya," ujar Sekda usai menghadiri rapat paripurna ( Jumat, 18/5/2018).
Sementara Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Hotman Kamaluddin Manik meminta Pemko Pematangsiantar serius untuk menyikapinya.
Pasalnya, dalam proses tukar menukar itu ada bangunan yang merupakan milik PT.Detis Sari Indah yang dipinjam pakaikan sebagai sarana pendidikan yakni SMAN 5 Kota Pematangsiantar.
Meski SMA saat ini berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi, namun kejadian ini tidak terlepas dari Pemerintah Kota Pematangsiantar dulunya.
" Ada ratusan siswa yang sekolah di SMAN 5. Kita tidak mau mereka terlantar. Dulunya SMA berada dibawah naungan Pemko Siantar,"kata Hotman.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini dikarenakan PT. Detis Sari Indah melalui Direkturnya Jony melayangkan surat peringatan No : 89/PT-DSI/PS/V/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
Dalam surat tersebut, PT. Detis Sari Indah memberi tenggat waktu 30 hari untuk menyelesaikannya.
Berikut isi surat PT. DSI :
Sehubungan dengan pelaksanaan tukar menukar tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan perusahaan kami PT. Detis Sari Indah yang telah berlangsung sejak tanggal 18 Mei 2007 dan sampai sekarang belum juga mencapai tahap final. Maka kami akan menyampaikan :
1.Bahwa kami PT.Detis Sari Indah telah memenuhi segala syarat yang diatur dalam perundang undangan tentang proses tukar menukar aset milik Negara dan telah melakukan isi dari nota kesepakatan nomor : 591/8303.a/XII/2007 : Nomor : 027/DSI-PS/XII/2007 tertanggal 19 desember 2007 serta nota kesepakatan Nomor : 591-2920/WK-Tahun 2008, Nomor : 28/PT.DSI/PS/XII/2008 tertanggal 19 Desember 2008.
2.Bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak melanjutkan proses tukar menukar yang hampir selesai dan tertunda sejak 2009 dan Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak melakukan upaya untuk mengajak pihak PT.Detis Sari Indah untuk duduk bersama membicarakan penyelesaian masalah ini.
3.Bahwa PT.Detis Sari Indah telah mengalami kerugian secara materil dan immateril dikarenakan ketidak jelasan dari Pemerintah Kota dalam menyelesaikan proses tukar menukar tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan perusahaan PT. Detis Sari Indah.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami memberi peringatan (somasi) kepada pemerintah Kota Pematangsiantar untuk :
Menyelesaikan proses tukar menukar tanah dan bangunan antara pemerintah kota Pematangsiantar dengan PT. Detis Sari Indah dalam waktu 30 hari sejak menerima surat ini .
Bahwa apabila Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak melaksanakan tuntutan kami sebagaimana disebutkan diatas, maka kami aka menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sejak mengetahui surat ini, kru lintas publik pun mendatangi Yempo yang merupakan orang tua Jony di Kolam Detis Sari Indah. Namun, Yempo tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi pun dilakukan melalui seluler, untuk mempertanyakan besar kerugian akibat tidak dilanjutkan proses ruislagh tersebut. Yempo dalam pembicaraan itu, belum bersedia diwawancarai berhubung sedang sakit. Begitu juga Direktur Jony tidak berada di tempat.
Sementara Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Sekda Budi Utari masih akan mempelajari isi surat tersebut.
" Saya belum lihat isi suratnya. Nanti saya pelajari ya," ujar Sekda usai menghadiri rapat paripurna ( Jumat, 18/5/2018).
Sementara Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Hotman Kamaluddin Manik meminta Pemko Pematangsiantar serius untuk menyikapinya.
Pasalnya, dalam proses tukar menukar itu ada bangunan yang merupakan milik PT.Detis Sari Indah yang dipinjam pakaikan sebagai sarana pendidikan yakni SMAN 5 Kota Pematangsiantar.
Meski SMA saat ini berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi, namun kejadian ini tidak terlepas dari Pemerintah Kota Pematangsiantar dulunya.
" Ada ratusan siswa yang sekolah di SMAN 5. Kita tidak mau mereka terlantar. Dulunya SMA berada dibawah naungan Pemko Siantar,"kata Hotman.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar