Rizal Ramli: Koruptor Tak Layak Jadi Caleg!
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pro-kontra soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak dapat melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) kian marak.
Banyak yang menolak, namun banyak juga yang mendukungnya. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sependapat dengan KPU.
Ekonom nasional, Rizal Ramli pun menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang tidak sependapat KPU. Rizal Ramli mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang melarang bekas narapidana korupsi untuk maju di Pileg 2019 sudah tepat.
Ia menegaskan, aturan tersebut adalah bagian dari semangat reformasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
“Semangat reformasi itu kan clean governance. Apapun alasannya, jangan beri ruang , beri kesempatan ke para koruptor atau-pun narapidana korupsi yang telah merusak negeri ini untuk memerintah atau ikut mengatur negara,” kata Rizal Ramli, Kamis (31/5/2018).
Rizal Ramli menegaskan, saat ini citra DPR di mata publik sekarang ini tidak bagus, lantaran banyak anggota legislatif tersandung kasus korupsi.
“Image DPR di mata publik sedang tidak bagus, karena banyaknya anggota DPR yang terkait kasus korupsi. Jadi, kalau tidak ada larangan bagi koruptor untuk maju di Pileg, semakin merusak citra DPR,” ujar Rizal Ramli.
Pelarangan mantan narapidana maju di Pileg, menurutnya, juga dimaksudkan untuk memberantas praktik korupsi sistemik yang kerap terjadi di DPR.
“Para mantan napi korupsi itu kan tahu betul cela-cela untuk melakukan korupsi. Kalau dia diberikan kesempatan untuk maju, lalu terpilih, ini sama saja membuka pintu rumah kita bagi sekawanan tikus untuk menguras makanan di rumah kita,” tandas mantan Anggota Tim Panel Ekonomi PBB ini meyainkan.
Sumber : poskota
Banyak yang menolak, namun banyak juga yang mendukungnya. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sependapat dengan KPU.
Ekonom nasional, Rizal Ramli pun menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang tidak sependapat KPU. Rizal Ramli mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang melarang bekas narapidana korupsi untuk maju di Pileg 2019 sudah tepat.
Rizal Ramli |
“Semangat reformasi itu kan clean governance. Apapun alasannya, jangan beri ruang , beri kesempatan ke para koruptor atau-pun narapidana korupsi yang telah merusak negeri ini untuk memerintah atau ikut mengatur negara,” kata Rizal Ramli, Kamis (31/5/2018).
Rizal Ramli menegaskan, saat ini citra DPR di mata publik sekarang ini tidak bagus, lantaran banyak anggota legislatif tersandung kasus korupsi.
“Image DPR di mata publik sedang tidak bagus, karena banyaknya anggota DPR yang terkait kasus korupsi. Jadi, kalau tidak ada larangan bagi koruptor untuk maju di Pileg, semakin merusak citra DPR,” ujar Rizal Ramli.
Pelarangan mantan narapidana maju di Pileg, menurutnya, juga dimaksudkan untuk memberantas praktik korupsi sistemik yang kerap terjadi di DPR.
“Para mantan napi korupsi itu kan tahu betul cela-cela untuk melakukan korupsi. Kalau dia diberikan kesempatan untuk maju, lalu terpilih, ini sama saja membuka pintu rumah kita bagi sekawanan tikus untuk menguras makanan di rumah kita,” tandas mantan Anggota Tim Panel Ekonomi PBB ini meyainkan.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar