Header Ads

Sangat Penting Peran Pemda Mencapai Universal Health Coverage JKN KIS 2019

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, BPJS Kota Pematangsiantar akan terus berusaha agar 95 persen dari jumlah masyarakat yang tinggal di 4 daerah Kabupaten/Kota selaku daerah wilayah tugas kerjanya terdaftar menjadi peserta BJPS. Sehingga di tahun 2019 awal, target menjadi Universal Health Coverage (UHC) Program JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terealisasi.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang BPJS Kota Pematangsiantar Win Dharlan Siallagan SE,MM, AAAK, didampingi Darius Samosir, kabid SDM umum dan komunikasi publik, Aswan Fakhrizal, kabid kepesertaan, Chandra istanti prasetyo, kabid pelayanan, Irwansyah, kabid penagihan dan keuangan, Hendra Lubis, kabid perluasan peserta dan kepatuhan, dalam temu pers, Rabu (9/5/2018) kepada sejumlah wartawan.


Untuk saat ini jumlah masyarakat yang sudah mendaftar menjadi peserta JKN di Kota Pematangsiantar masih sekitar 73 persen dari jumlah penduduk 291.561 jiwa. Kemudian di Kabupaten Simalungun 44 persen dari jumlah penduduk 1.197.700 jiwa. Kabupaten Toba Samosir sekitar 56 persen dari jumlah penduduk 226.050 jiwa, dan Kabupaten Samosir sekitar 65 persen dari jumlah penduduk 141.780 jiwa.

Secara keseluruhan dari jumlah masyarakat di 4 Kabupaten/Kota yang sudah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan sekitar 51 persen. Dan berdasarkan data ini, Win Dharlan Siallagan mendorong agar semua stake holder berperan aktif sehingga kesehatan masyarakat sudah dapat teratasi di tahun 2019 dengan persentase yang diprogramkan.

“Ini bukan (Pekerjaan Mudah), karena itu butuh seluruh stake holder, termasuk pemerintah untuk sama-sama mendukungnya,”ujarnya.

Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum sadar tentang pentingnya menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan.

“Namun masyarakat yang belum menjadi peserta JKN akan menjadi bom waktu. Warga baru mau mengurus BJPS Kesehatan dengan rela dan menjadi peserta JKN setelah mengalami masalah kesehatan atau setelah sakit. Kemudian setelah sehat, belum tentu juga melanjutkan pembayaran iuran tetapi begitu lagi ada masalah, baru buru-buru untuk membayar iuran kepesertaan dengan denda pelayanan medisnya,” ujarnya.

Disampaikan, pemerintah telah mencanangkan peta jalan menuju jaminan kesehatan nasional hingga tahun 2019 dan untuk optimalisasi program JKN, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017, dimana setiap Kepala Daerah agar mengalokasikan anggaran, memastikan seluruh penduduknya terdaftar, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dan sumber daya manusia yang berkualitas di daerah masing-masing. Memastikan bahwa BUMN sudah mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap.

“Memang di 4 Kabupaten/Kota Pemda kita sudah menganggarkan, berkontribusi untuk membiayai masyarakat yang kurang mampu melalui PBI APBD. Tetapi tentunya kami berharap kontribusi tersebut bisa ditambah,” ujarnya.

Pada prinsipnya, kepala daerah mendapatkan tugas untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

“Kita juga berharap kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pola BPJS Kesehatan itu adalah dengan gotong royong semua tertolong. Saling silang. Yang sakit membiayai yang sehat dan seterusnya,” jelasnya.

Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tugas seluruh Pemda memiliki tugas untuk memastikan peserta JKN mendapatkan akses pelayanan Jaminan Kesehatan yang berkualitas melalui pemberian identitas peserta JKN dan perluasan kerjasama dengan Faskes yang memenuhi syarat. Meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalamrangka kepatuhan dan terlaksananya Program JKN yang optimal. Meningkatkan kerjasama dengan K/L atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi Program JKN. Melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi terkait Program JKN guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN.

Kemudian, melakukan pengkajian implementasi Program JKN dan memberikan bahan masukan untuk perbaikan kebijakan Program JKN guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN. Meningkatkan jumlah kerjasama dengan apotek yang memenuhi syarat untuk menjamin ketersediaan obat PRB dengan kriteria dan proses penunjukan kerjasama yang transparan sesuai kebutuhan dan kondisi geografis. Menyediakan dan memberikan data program JKN secara berkala kepada Menkes dalam rangka peningkatan mutu.

Perlu diketahui, Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua orang menerima pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus mengalami financial hardship.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.