Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Himma Dinonaktifkan Dari Dosen USU
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Himma Dewiana Lubis, Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) yang ditangkap setelah mengunggah tulisannya di media sosial yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu, akan dinonaktifkan sebagai dosen.
"Kita menunggu keputusan pengadilan," kata Rektor USU, Runtung Sitepu, Selasa (22/5/2018).
Runtung mengaku sangat mendukung seluruh proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait adanya salah satu dosen yang melakukan ujaran kebencian di media sosial.
"USU dalam hal ini mendukung sepenuhnya proses hukum," ujarnya.
Selain itu, USU saat ini akan terus bersosialisasi untuk mencegah dan mengantisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal di kalangan kampus USU.
"Dan juga menyosialisasikan antisipasi bahaya berita-berita hoax ujaran kebencian kepada para dosen," paparnya
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan tersangka Himma Dewiana Lubis telah ditahan dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menunggah sesuatu di media sosial. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggung-jawaban hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, Himma Dewiana Lubis ditangkap dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor pada 19 Mei 2018. Wanita ini ditangkap lantaran memposting tulisan di media sosial yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.
Pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya, Himma memosting dua tulisan yang bernada pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian. Pada salah satu postingannya Himma menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.
Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden," tulis Himma Dewiyana di akun facebook miliknya. Setelah postingannya viral, Himma yang bergelar Magister ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
Karena telah meresahkan masyarakat, akhirnya personil Cybercrime Polda Sumut melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh wanita kelahiran 1972 ini, dapat diusut.
Sumber : metronews
"Kita menunggu keputusan pengadilan," kata Rektor USU, Runtung Sitepu, Selasa (22/5/2018).
Runtung mengaku sangat mendukung seluruh proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait adanya salah satu dosen yang melakukan ujaran kebencian di media sosial.
"USU dalam hal ini mendukung sepenuhnya proses hukum," ujarnya.
Dosen USU (baju merah) saat ditangkap Polda Sumut |
"Dan juga menyosialisasikan antisipasi bahaya berita-berita hoax ujaran kebencian kepada para dosen," paparnya
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan tersangka Himma Dewiana Lubis telah ditahan dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menunggah sesuatu di media sosial. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggung-jawaban hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, Himma Dewiana Lubis ditangkap dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor pada 19 Mei 2018. Wanita ini ditangkap lantaran memposting tulisan di media sosial yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.
Pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya, Himma memosting dua tulisan yang bernada pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian. Pada salah satu postingannya Himma menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.
Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden," tulis Himma Dewiyana di akun facebook miliknya. Setelah postingannya viral, Himma yang bergelar Magister ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
Karena telah meresahkan masyarakat, akhirnya personil Cybercrime Polda Sumut melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh wanita kelahiran 1972 ini, dapat diusut.
Sumber : metronews
Tidak ada komentar