Tujuh Bandar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk
LINTAS PUBLIK - TANGSEL, Tujuh bandar narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan mereka diamankan sekitar 2,1 kg narkoba jenis sabu, 5,3 kg jenis ganja, 27,8 tembakau gorilla dan 1.176 butir pil ekstasi senilai Rp 3.620.900.000.
“Penangkapan tujuh bandar dan pengedar narkoba hasil pengembangan dan penangkapan anggotanya terhadap para pengedar serta bandar narkoba yang ada di Tangsel di lokasi berbeda sejak bulan April hingga Mei 2018 ini,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredy Irawan, Sabtu (26/5/2018).
Dalam kesempatan itu Kapolres didampingi Wakapolres setempat Kompol Bachtiar Alponso, Kasat Reskrim setempat AKP Alexander Yurikho dan Kasat Narkoba setempat AKP Wita Gapen.
Ketujuh tersangka bandar maupun pengedar narkoba tersebut berinisial AML, GG, R, TH, D, AR dan A. Kapolres menambahkan, mereka disergap atau ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti.
Ada pun barang bukti tersebut narkoba jenis sabu seberat 2,136 kg senilai Rp3,2 miliar, ganja seberat 5,3 kg senilai Rp26 juta, tembakau gorila seberat 27,8 gram senilai Rp 6,9 juta dan esktasi sebanyak 1.176 butir senilai Rp588 juta.
“Mereka ditangkap sejak bulan April hingga Mei 2018 atau dua bulan belakangan,” imbuh AKBP Fredy Irawan. Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka TA di wilayah Ciledug, dua hari lalu atau Kamis (24/5) di bulan puasa ini dengan barang bukti seberat 1 kg narkoba jenis sabu dan lima kg ganja di rumah kediamannya.
Keberadaan barang haram jenis narkoba sabu, ganja, tembakau gorilla dan pil ekstasi bila beredar di masyarkat tentunya akan merusak kesehatan fisik dan lainnya terhadap ribuan orang.
“Paling sedikit 28 ribu orang dapat terselamatkan dari bahaya narkoba yang akan diedarkan oleh ke tujuh bandar dan pengedar ini,” tuturnya.
Mereka kini tengah ditahan dan diproses untuk pengembangan lebih lanjut serta atas tindakannya tersebut ketujuh pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman min 5 tahun maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar.
Sumber : poskota
“Penangkapan tujuh bandar dan pengedar narkoba hasil pengembangan dan penangkapan anggotanya terhadap para pengedar serta bandar narkoba yang ada di Tangsel di lokasi berbeda sejak bulan April hingga Mei 2018 ini,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredy Irawan, Sabtu (26/5/2018).
Dalam kesempatan itu Kapolres didampingi Wakapolres setempat Kompol Bachtiar Alponso, Kasat Reskrim setempat AKP Alexander Yurikho dan Kasat Narkoba setempat AKP Wita Gapen.
Ketujuh tersangka bandar maupun pengedar narkoba tersebut berinisial AML, GG, R, TH, D, AR dan A. Kapolres menambahkan, mereka disergap atau ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti.
Ada pun barang bukti tersebut narkoba jenis sabu seberat 2,136 kg senilai Rp3,2 miliar, ganja seberat 5,3 kg senilai Rp26 juta, tembakau gorila seberat 27,8 gram senilai Rp 6,9 juta dan esktasi sebanyak 1.176 butir senilai Rp588 juta.
“Mereka ditangkap sejak bulan April hingga Mei 2018 atau dua bulan belakangan,” imbuh AKBP Fredy Irawan. Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka TA di wilayah Ciledug, dua hari lalu atau Kamis (24/5) di bulan puasa ini dengan barang bukti seberat 1 kg narkoba jenis sabu dan lima kg ganja di rumah kediamannya.
Keberadaan barang haram jenis narkoba sabu, ganja, tembakau gorilla dan pil ekstasi bila beredar di masyarkat tentunya akan merusak kesehatan fisik dan lainnya terhadap ribuan orang.
“Paling sedikit 28 ribu orang dapat terselamatkan dari bahaya narkoba yang akan diedarkan oleh ke tujuh bandar dan pengedar ini,” tuturnya.
Mereka kini tengah ditahan dan diproses untuk pengembangan lebih lanjut serta atas tindakannya tersebut ketujuh pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman min 5 tahun maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar