Header Ads

Ucapkan Kata-kata Tidak Pantas di Grup Messenger FB, Warga Siantar Dilapor ke Poldasu

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Diduga menyampaikan kalimat tidak pantas di grup messenger Facebook, ESB dilaporkan ke Poldasu dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE.

Kata-kata tidak pantas tersebut diduga disampaikan kepada Susanti Saragih (25) selaku pelapor, warga Asrama Brimob Jalan Sei Padang, Medan Baru di grup messenger Facebook yang diikuti Ocha Bakrie.

BACA JUGA  Anggota Persit Gerebek Wanita yang Disebut tak Bayar Arisan Ratusan Juta dan Sebar Fitnah di FB

Susanti Saragih bersama kuasa hukumnya Leo L Napitupulu.
Susanti Saragih selaku pelapor didampingi penasehat hukumnya, Leo L Napitupulu SH M Hum, mengatakan masalah ini telah dilaporkan ke pihak polisi tanggal 25 Mei 2018 dengan bukti Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor: STTLP/623/V/2018/SPKTI berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/690/V/2018/SPKTI. Pengaduan tersebut diterima oleh Briptu Putri Hertika M dan laporan ini juga sudah diketahui Kompol Enjang Bahri SH selaku KA Siaga Shif.

Menurut palapor bahwa persoalan bermula dari arisan online. Dimana terlapor salah satu anggota di dalamnya.

"Posisinya dia (terlapor) meminjam uang, tetapi dia bisa memposting jalan-jalan, kayak ke Paparat. Alasannya, aku dibayarin orang. Saya kan tidak mau tahu apakah dia dibayarin orang atau tidak. Yang penting utang ke kita dibayar," ucapnya.

Susanti Saragih mengaku kaget dan syok atas kalimat terlapor setelah menagih utang sekitar Rp 6 juta. Padahal utang tersebut sudah menunggak sekitar 2 bulan. Meski dikemudian hari, terlapor menyicil Rp 2 juta.

"Saya keberatan atas kata-katanya yang diduga disampaikan kepada saya. Dia harus mempertanggungjawabkannya. Dia bilang saya xxnxx dan diduga jxxl xxxx,"kata pelapor.

Lebih jauh pelapor menjelaskan, kiriman pesan terlapor di messenger grup facebook yang beranggota 30 orang menimbulkan keresahan bagi orangtuanya dan juga keluarga dari suaminya.

"Akibat kata-kata yang menghina tersebut, orangtua saya sudah mendatangi terlapor untuk mempertanyakan maksud kalimat tidak pantas tersebut,"katanya.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Leo L Napitupulu menyesalkan kalimat tak pantas yang disampaikan terlapor. Apalagi diketahuinya terlapor masih berhadapan dengan hukum atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE pada kasus yang berbeda.

"Kita dapat informasi bahwa terlapor bukan kali pertama melakukan dugaan pelanggaran yang sama yaitu ITE. Bahkan kasusnya masih ditingkat kasasi," katanya.

Oleh karena sikap terlapor, penasehat hukum korban meminta kepada Poldasu untuk mengusut kasus ini dengan segala perangkat hukum yang ada dan memberikan efek jera kepada terlapor.

Sementara ESB saat ditemui di kok tong bawah mengatakan bahwa ia kesal karena pelapor buru-buru mengupload ke akun media sosial FB yang menyinggung dirinya karena belum membayar utang dan arisan online yang jatuh tempo.

Padahal,kata ESB, dirinya sudah meminta waktu kepada pelapor akan melunasi utangnya dan arisan onlinenya yang sudah jatuh tempo.

" Saya sudah minta waktu kepada pelapor yang sudah saya anggap adek sendiri. Saya menunggu menjual tanah untuk membayarnya. Orang tuanya juga sudah saya telpon meminta tolong memberi waktu untuk membayar. Tiba-tiba pelapor mengupload foto saya bersama rekan-rekan saya dengan kata-kata yang menyinggung diri saya," kata ESB.

Terhadap kejadian yang dilaporkan ini, dirinya akan menjelaskan kepada penyidik mengapa bisa muncul masalah tersebut.

"Nanti saya jelaskan kepada penyidik. Yang penting saya tersinggung dengan caption dia itu (pelapor di akun media sosial FB). Mengapa foto teman-teman saya ikut diuplodnya yang tidak tahu masalah ini. Yang penting utang saya kepada terlapor (Susanti) sudah saya lunasi Rp 4 juta sekaligus arisan online Rp 180.000 hingga 15 kali. Total yang saya bayar sama terlapor Rp 6,7 juta,"kata ESB.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.