Header Ads

27 Juni 2018 Jadi Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah hingga Keluarkan Keppres

LINTAS PUBLIK,  Mengapa pemerintah kahirnya menjadikan tanggal 27 Juni 2018 sebagai libur nasional?

Seperti diketahui, pada tanggal itu dilaksanakan Pilkada serentak di Indonesia.

"Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto di Mabes Polri, Senin (25/8/2018).

BACA JUGA  Survei Prananda Surya Paloh: Djarot-Sihar Menangi Pilkada Sumut

BACA JUGA  Survei Indo Barometer Djarot Lebih Jujur dan Dekat dengan Rakyat, Edy Tegas dan Berwibawa

BACA JUGA  LSI Denny JA: Edy Rahmayadi-Musa 43,3%, Djarot-Sihar 33,3%


Kenapa diliburkan?

"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain tidak libur. Baik organisasi swasta maupun pemerintah," tutur Wiranto.

Di group Whatsapp, beredar salinan surat Keputusan Presiden RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dasar pertimbangannya:

a. Penetapan hari Iibur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya:

b. Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari Iibur atau hari yang diliburkan

c. Komisi Pemilihan Umum melalui PeraPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.

Keppres Libur Pilkada 2018

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang libur saat pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres itu menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Keppres ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018.

Sumber  : tribun 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.