Header Ads

384 Warga Binaan Lapas Pematangsiantar Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sebanyak 384 warga binaan Lapas kelas IIA Pematangsiantar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

5 warga binaan diantaranya langsung bebas saat diberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Kalapas  kelas IIA PematangsiantarM.Sukardi, Bc.IP, SH.MH 
Pemberian remisi dibagi 3 kategori. Kategori pertama, remisi yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam kategori ini, 332 warga binaan mendapatkan remisi. 3 orang warga binaan diantaranya langsung bebas. Sedangkan yang lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman beragam. Ada mendapatkan pengurangan hukuman 2 bulan, 1 bulan 15 hari, 1 bulan dan terakhir 15 hari.

"Tiga warga binaan yang bebas tersebut tersangkut kasus penadahan dan penjudian,"ucap Kalapas M.Sukardi, Bc.IP, SH.MH melalui pesan WA, Rabu (13/6/2018).

Sementara kaegori kedua, remisi khusus yang terkait PP Nomor 99 tahun 2012. Sebanyak 49 warga binaan mendapatkan remisi. Dua orang warga binaan langsung bebas. Sedangkan lainnya mendapatkan pengurangan hukuman 2 bulan, 1 bulan 15 hari serta 1 bulan.

Terakhir, warga binaan yang mendapatkan remisi dalam kategori remisi yang diberikan terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.

" Ada 3 orang warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman 3 bulan,"ujar Sukardi.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.