Cabuli Adik Ipar, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
LINTAS PUBLIK - ACEH UTARA, Polisi menangkap MR (25), warga Langkahan, Aceh Utara, Aceh. Dia diciduk karena diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang tak lain adalah adik iparnya.
"Benar, kita sudah amankan satu orang pria diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Modusnya dengan mengimingi uang Rp 8 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Reski Kholiddiansyah, Minggu (17/6/2018).
Reski menjelaskan kejadian itu berawal saat gadis tersebut pergi sekolah pada Kamis (15/2) lalu. Saat itu, tersangka mengantarkan korban yang merupakan adik iparnya itu ke sekolah.
Namun, setengah perjalanan tersangka malah membawa korban ke sebuah bukit masih di Kecamatan Langkahan. Korban lantas bertanya kenapa arahnya tidak ke sekolah dan tersangka meminta agar korban diam dengan menyebut akan memberikan uang Rp 8 ribu.
"Sesampainya di bukit tersebut. Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan mencabuli korban. Kemudian keluarga korban melapor dan petugas langsung memburu tersangka. Pelaku sempat jadi DPO dan akhirnya berhasil ditangkap," tambah Reski.
Penangkapan MR dilakukan pada Jumat (15/6) kemarin. Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka pulang ke rumahnya. Petugas kemudian mencium keberadaannya dan langsung ke kediamannya serta tersangka pun berhasil diamankan.
"Setelah ada laporan dari masyarakat. Kita langsung bergeraka dan berhasil menangkapnya. Sekarang, sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lanjutan. Dia akan dijerat UU Perlindungan Anak nantinya," sebut Reski.
Sumber : detik
"Benar, kita sudah amankan satu orang pria diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Modusnya dengan mengimingi uang Rp 8 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Reski Kholiddiansyah, Minggu (17/6/2018).
ilustrasi |
Namun, setengah perjalanan tersangka malah membawa korban ke sebuah bukit masih di Kecamatan Langkahan. Korban lantas bertanya kenapa arahnya tidak ke sekolah dan tersangka meminta agar korban diam dengan menyebut akan memberikan uang Rp 8 ribu.
"Sesampainya di bukit tersebut. Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan mencabuli korban. Kemudian keluarga korban melapor dan petugas langsung memburu tersangka. Pelaku sempat jadi DPO dan akhirnya berhasil ditangkap," tambah Reski.
Penangkapan MR dilakukan pada Jumat (15/6) kemarin. Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka pulang ke rumahnya. Petugas kemudian mencium keberadaannya dan langsung ke kediamannya serta tersangka pun berhasil diamankan.
"Setelah ada laporan dari masyarakat. Kita langsung bergeraka dan berhasil menangkapnya. Sekarang, sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lanjutan. Dia akan dijerat UU Perlindungan Anak nantinya," sebut Reski.
Sumber : detik
Tidak ada komentar