Header Ads

Diduga Pungli Calon Siswa Baru, 4 Guru MAN 2 Deli Serdang Ditangkap

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Empat orang guru MAN 2 Deli Serdang, yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Komplek Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Deliserdang dari sekolah, Jumat (8/6/2018), sekitar pukul 11.30 WIB.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, keempatnya ditangkap karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli).

"Benar, Unit Tipikor Satreskrim Polres Deliserdang telah mengamankan 4 orang guru MAN 2 karena diduga telah melakukan pungli," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (9/6/2018).

Ilustrasi Pungli
Tatan menyampaikan, keempat guru tersebut, masing-masing berinisial, S dengan gelar MPd, lalu SW gelar SS Pd, kemudia MS dengan gelar SKom serta FH dengan gelar pendidikan SKom.

"Motif mereka, untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan golongan," jelasnya.

Tatan menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 165.347.000. Selain itu 1 bundel kartu seleksi peserta, 1 bundel surat pernyataan/persetujuan, 1 bundel kwitansi, dan 1 bundel bukti penerimaan.

Tatan melanjutkan, modus para guru ini diduga telah melakukan pengutipan uang dari calon siswa baru untuk pembayaran buka mata pelajaran, baju seragam, uang komite sekolah, insidental, serta les tambahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu sambung Tatan, telah membuat surat pernyataan/surat persetujuan dari orang tua siswa baru dengan maksud dan tujuan untuk mengaburkan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud RI No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Untuk itu, mereka akan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI.No 31 Thn 1999/UU.RI NO.20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," jelasnya.

Sedangkan untuk tindak lanjut, tambah Tatan, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penangkapan ini. Antara lain, ujar dia, penerbit buku Tiga Serangkai dan Grafindo, penjahit yang menyerahkan baju seragam, dan lainnya.

"Selain itu akan dilakukan gelar perkara untuk tentukan status terduga, lalu melakukan pengembangan," pungkasnya.

Sumber   : MB 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.