Header Ads

Hanya 3 Nama Lapangan di Siantar, Salah Satunya Lapangan Melanthon Siregar, Ini Dua Lagi

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Tidak dapat dibantah bahwa peraturan daerah tidak dapat dirubah dan tumpang tinding. Dan mengenai nama Lapangan Melanthon Siregar tidak bisa diganti begitu saja, Penamaan Lapangan Melanthon Siregar sudah final dan permanen.

Hal ini ditegaskan Heri Oksta Rizal, SH, bahwa nama Lapangan Melanthon Siregar yang berada dilapangan bola atas, atau saat ini namanya jalan Farel Pasaribu sudah Final dan permanen.

BACA JUGA  Tugu Raja Siantar akan Dibangun Setinggi 25 Meter, Ini Persiapannya


"Ini sudah jelas ada nama lapangan Melanthon Siregar dan tertuang dalam peraturan daerah nomor 18 Tahun 1989, kalau ada pergantian nama itu harus dirapatkan kembali. dibahas di DPRD, tidak boleh tumpang tindih,"kata Heri Oksta, ketika dimintai keterangannya soal nama Lapangan Melanthon Siregar, yang menurutnya belum ada perubahan dan atau dibatalkan.

Heri juga menjelaskan, yang terdaftar nama lapangan di kota Siantar hanya ada 3 (tiga) yaitu. Lapangan Merdeka, Lapangan H. Adam Malik dan Lapangan Melanthon Siregar.

"Yang terdaftar nama Lapangan hanya ada tiga, Lapangan Merdeka, Lapangan Adam Malik dan Lapangan Melanthon Siregar. Perda Penamaan Lapangan Farel Pasaribu saya tahu tidak ada. Kalau penamaan Lapangan Melanthon Siregar dirubah jadi Farel Fasaribu mungkin mereka ada kekeliruan, dan itu perlu diluruskan. Nanti kami kordinasi lagi supaya jangan ada kesalahan Penamaan,"ujarnya.

"Dan sebelum ada nama jalan Farel Pasaribu, Penamaan Lapangan Melanthon Siregar sudah ada terlebih dahulu, ketika Perda 18 itu dibuat nama jalan itu dulunya Lapangan Bola Atas,"jelas Heri menunjukan buktinya.


Hasil penelusuran lintaspublik.com dalam Perda nomor  18 Tahun 1989 tentang Nama dan Fungsi pada Bab. II, fasal 2 tertulis : Lapangan yang terletak di jalan Lapangan Bola atas disebut dengan nama lapangan Melanthon Siregar kota Madya II Pematangsiantar.

Dalam Pasal I3 bahwa kegunaan Lapangan Melanthon Siregar digunakan untuk: Upacara kenegaraan, keagamaan, Kegiatan olahraga, Pesta budaya dan kegiatan kemasyahrakat.

Bahkan di Pasal 4 jelas juga tertulis, Lapangan Melanthon dapat digunakan kegiatan pasar malam, pertunjukan, peresmian, keramaian dan lainnya, yang tidak menggangu  keamanan ketertiban.

Ini bukti bahwa nama Lapangan Melanthon Siregar seharusnya tidak bisa diganti dengan nama lain,  sifatnya jelas dan permanen.

Dengan adanya pergantian nama, maka proyek pembuatan nama Lapangan  Farel Pasaribu yang saat ini sedang dikerjakan diduga cacat hukum. Karena ada pergantian nama tanpa dasar hukum yang jelas?.

Kadis Pariwisata kota Pematangsiantar Fatimah Siregar ketika dimintai keterangannya soal ada perubahan nama dari nama Lapangan Melanthon Siregar dan nama Lapangan Farel Pasaribu bahwa berdasarkan Perda Ritribusi, dan dirinya siap menunjukan bukti itu.

"Kami membuat proyek penamaan Lapangan Farel Pasaribu sesuai Perda Ritribusi, nanti saya tunjukan buktinya,"ungkap Fatimah. Namun sampai berita ini diturunkan bukti itu belum juga dikirimkan.


Penulis   : tagor
Sumber  : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.