Ini Kronologi Pembunuhan Rika Hingga Pelaku Ditangkap
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Tim gabungan Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan dan Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan Rika Karina alias Huang Lisya, 21, penduduk Komplek Pesona Malibu Jalan Inspeksi, Pasar I, Marelan, Medan, yang mayatnya dikemas dalam kardus.
Kanit II Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Hendra Eko Triyulianto, Kamis (7/6), menjelaskan kronologi tentang pembunuhan Rika dan penangkapan pelakunya.
Kompol Hendra mengatakan tersangka Hendri alias Ahen,31, penduduk Jalan Platina, Perumahan Ivory, Medan, ditangkap setelah petugas mendapat informasi warga.
Disebutkan Hendra, hasil penyelidikan sejumlah saksi melihat pelaku keluar dari Komplek perumahan tempat tinggalnya dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, saksi curiga melihat kenderaaan yang dibawa pelaku bukan miliknya. Apalagi, pelaku membawa kotak kardus di belakang jok sepeda motornya. “Tim gabungan langsung meluncur ke lokasi dan meringkus dari kediamannya,” kata Hendra.
Namun, saat hendak dibawa ke komando, pelaku mencoba kabur. Akhirnya, polisi menembak kaki pelaku. “Tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti sebilah pisau,satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah jaket warna hitam, dua unit HP merk samsung dan uang senilai Rp 2,7 juta,” jelas Hendra.
Disebutkan Hendra, kronologi pembunuhan itu. Rika, pegawai toko kosmetik di Milineum Plaza ini datang ke rumah pelaku di Jalan Platina Perumahan Ivory, Rabu (5/5). Namun, setibanya di rumah itu, pelaku dan korban terlibat percecokan diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.
“Pelaku emosi karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba. Sementara pelaku sudah memberi uang Rp 4,2 juta kepada korban untuk membeli barang kosmetik yang dipesan pelaku,”ungkap Hendra.
Kemudian, Hendri membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau. Lalu, pelaku menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
“Hendri memasukan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain. Kemudian kardus itu dilakban pelaku,”ucap Hendra.
Kemudian, pelaku membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke Jalan Rakyat, Gang Melati 1, tepatnya di samping Gereja HKBP Ampera, Sei Agul, Medan.
Sumber : poskota
Kanit II Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Hendra Eko Triyulianto, Kamis (7/6), menjelaskan kronologi tentang pembunuhan Rika dan penangkapan pelakunya.
Kompol Hendra mengatakan tersangka Hendri alias Ahen,31, penduduk Jalan Platina, Perumahan Ivory, Medan, ditangkap setelah petugas mendapat informasi warga.
Hendri, pelaku pembunuhan pegawai toko kosmetik. |
Namun, saksi curiga melihat kenderaaan yang dibawa pelaku bukan miliknya. Apalagi, pelaku membawa kotak kardus di belakang jok sepeda motornya. “Tim gabungan langsung meluncur ke lokasi dan meringkus dari kediamannya,” kata Hendra.
Namun, saat hendak dibawa ke komando, pelaku mencoba kabur. Akhirnya, polisi menembak kaki pelaku. “Tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti sebilah pisau,satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah jaket warna hitam, dua unit HP merk samsung dan uang senilai Rp 2,7 juta,” jelas Hendra.
Disebutkan Hendra, kronologi pembunuhan itu. Rika, pegawai toko kosmetik di Milineum Plaza ini datang ke rumah pelaku di Jalan Platina Perumahan Ivory, Rabu (5/5). Namun, setibanya di rumah itu, pelaku dan korban terlibat percecokan diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.
“Pelaku emosi karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba. Sementara pelaku sudah memberi uang Rp 4,2 juta kepada korban untuk membeli barang kosmetik yang dipesan pelaku,”ungkap Hendra.
Kemudian, Hendri membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau. Lalu, pelaku menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
“Hendri memasukan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain. Kemudian kardus itu dilakban pelaku,”ucap Hendra.
Kemudian, pelaku membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke Jalan Rakyat, Gang Melati 1, tepatnya di samping Gereja HKBP Ampera, Sei Agul, Medan.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar